DPD LAKI Sultra Desak Mabes Polri Hentikan Aktifitas Dan Proses Hukum Pelaku Pertambangan Ilegal Tanjung Berlian Kolaka Utara

BUSER INDONESIA || Sultra ~ Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara (DPD LAKI SULTRA) mendesak Polda Sultra untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara tepatnya di Tanjung Berlian.

Aktivitas pertambangan di Tanjung Berlian Kecamatan Batu Putih Kolaka Utara di diduga ilegal karena tidak mengantongi izin yang lengkap untuk melakukan pertambangan salah satunya izin usaha pertambangan (IUP). Tulisnya melalui via realesenya.

Sekretaris Umum DPD LAKI Sultra Ismail, S. Ap mengatakan bahwa kegiatan pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum inisial HLM tanpa izin yang lengkap yakni lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ yang sudah lama melakukan kejahatan lingkungan di Tanjung Berlian Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara.

“Kedua Oknum tersebut melakukan aktivitas pertambangan ilegal lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ dengan melakukan penjualan diduga menggunakan dokumen terbang yang fasilitasi oleh Direktur PT. AMIN.” Pungkas Mail sapaan akrabnya.

“Bukan hanya itu, kegiatan pertambangan ilegal ini juga kami duga kuat ada afiliasi Oknum Eks PT. Pandu inisial E yang melakukan pungli alias koordinasi sebesar 5 USD/MT setiap penambang yang melakukan kegiatan di lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ.” Bebernya.

Aktivis Pentolan HMI Cabang Kolaka ini menambahkan bahwa Aktivitas Pertambangan Ilegal yang dilakukan oleh kedua Oknum yaitu inisial H dan G sangat melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).

Maka dari itu atas nama lembaga kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kabareskrim untuk segera mengambil sikap menghentikan segala bentuk aktivitas Pertambangan Ilegal yang sementara berlangsung di Tanjung Berlian Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara kabupaten kolaka Utara dimana sangat jelas melanggar hukum dan juga merugikan masyarakat maupun negara.

Terakhir kata Ismail, S. Ap, “saya tegaskan bahwa pihaknya akan melakukan Aksi Unjuk Rasa dalam waktu dekat ini di Mabes Polri manakala kegiatan tersebut tidak di hentikan dan segera memproses hukum para pelaku yang terlibat dalam pusaran pertambangan ilegal yang beraktifitas di Tanjung berlian.” Tutup Ismail.

Resp. MF ~ SB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *