Muara Enim | buserindonews-Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dana desa (DD), Sejumlah peraturan diduga dilanggar oleh oknum kades tetapi belum pernah ada sanksi adminstrasi maupun ketegasan yang diberikan dari instansi terkait.
Anggaran 2020 realisasi 2021 yaitu salah satu kegiatan pisik pembangunan realisai jalan kerokan di desa Gumai kecamatan Gelumbang kabupaten muara Enim, dengan pagu anggaran sebesar lebih kurang Rp.170.000.000., seperti yang dilansir anggaran tersebut.
Pada pencairan tahap ke dua tersebut namun hingga berita ini terbit secara pisik belum finis 100% dan masih jauh dari standar dan kerokan jalan tersebut tidak susuai harapan masyarakat.
Menurut narasumber”Jalan arah kekebun warga desa gumai, cumah dikrok bae pak dana 170 juta panjang 2,5 KM, DD 2020 direalisasikan januari 2021.Ini tidak memuaskan kami sebagai warga desa Gumai,” jelasnya.
Alat berat yang di gunakan paling lama tiga hari ini dan harga sewa alat berat tersebut diperkiraan hanya dua ratus lima puluh ribu perhari ini dan paling lama waktu yang di gunakan delapan jam ini tidak sesuai dengan anggaran yang di gunakan, dan di kalikan tiga hari saja pengelembungan dana ini tidak sesuai jelas narasumber.
Dari pantauan awak media telah menemukan beberapa kejanggalan yang terdapat dalam pengalokasian dana desa DD, Tahun 2020 realisasi 2021, untuk pengerokan jalan arah perkebunan warga Desa gumai, diduga tidak transfaransi kepada masyarakat dalam pengelolaan dana desa sesuai dengan Mou Kemendes.
Sebelum berita ini di terbitkan oknum kepala desa belum bisa di hubungi untuk konfirmasi terkait perihal tersebut,padahal semua itu sudah ada anggaran artinya diduga oknum kades telah melakukan penggelembungan volume pengadaannya dari yang sebenarnya pungkasnya.( Edy Sanjaya )
















