Blora ll buserindonews.com – Kasus tanah di Desa Nglarohgunung kecamatan jepon, Kabupaten Blora. Banyak menuai komentar dari masyarakat sekitar, bagaimana tidak Tanah Balai Desa Nglarohgunung. Sekarang digugat oleh Surodjo (mantan Kades Nglarohgunung).
Permasalahan ini sebenarnya sudah cukup lama tetapi belum menemukan titik temu. Sehingga pada hari Jum’at, (19/01/2024) Pengadilan Negeri (PN) Blora turut hadir dibalai desa Nglarohgunung.
Dalam sidang mediasi yang dilaksanakan dibalai desa tersebut, dari pihak pengadilan menyampaikan kepada penggugat dan tergugat, agar masing-masing memberikan bukti.
“Dari penggugat menunjukan dan memberikan bukti, dan tergugat memberikan informasi,” kata pihak pengadilan negeri.
Pihak Pengadilan Negeri menambahkan bahwa, untuk selanjutnya setelah menunjukan dan memberikan bukti-bukti, selanjutnya penggugat menyiapkan untuk para saksi-saksi. “Jika ada 4 orang saksi, bawa 2 saksi saja, saya kasih kesempatan berikutnya. Tetapi tetap saya himbau untuk upaya damai, dan ini masih bisa ditempuh. Dan upaya damai yang dicetuskan pengadilan nanti bisa sebagai dasar desa untuk tanah ini tidak dipermasalahkan lagi. Intinya seperti itu, Jika nanti ada haknya pak Surodjo nanti juga membuktikan, dan jika desa mempunyai haknya juga, harus bisa membuktikan.” Tambah pihak pengadilan.
Terpisah kuasa hukum dari bapak Surodjo, Farid Rudiantoro dan patners, menerangkan bahwasannya masalah ini sebelumnya sudah pernah di mediasi, yang dilaksanakan di desa, dan sampai ke dewan, tetapi belum ada titik temu. “Surodjo menggugat tanah tersebut karena sering dilecehkan, dengan opini-opini bahwa dia (Surodjo) dituduh menjual tanah desa, untuk membeli tanah yang ditempati kantor Desa Nglarohgunung.” terangnya.
Terkait tanah yang digunakan Balai Desa Nglarohgunung tersebut karena tidak ada kesepakatan dari ke dua belah pihak, dan sama-sama mengklaim tanahnya. Maka permasalahan ini dibawa ke meja Hijau.
Setelah tidak ada titik temu, dari pihak client kami menggugat. “Bahwa tanah ini betul-betul milik client saya,” terang kuasa hukum Surodjo.
Untuk bukti-buktinya itu ada, asal muasal tanah desa itu sebelumnya dari ibu Tarsih. “Dalam gugatan tersebut ibu Tarsih mengakui bahwa tanahnya itu yang jadi sengketa sekarang ini, dijual kepada bapak Surodjo, semua itu ada buktinya dan surat jual belinya ada, dalam pembuktian surat sudah kita lakukan di pengadilan, karena ini bukti-bukti sudah kita serahkan di pengadilan dan tadi dari pengadilan melakukan pemeriksaan obyek. Untuk ukuran tanah yang dipermasalahkan adalah seluas 41 m × 18 m. Yang di belakang itu bentuknya mengecil, artinya luas bidang tanah itu lebih lebar yang depan,” terang Farid Rudianto.
Lebih lanjut Farid menjelaskan bahwa sebetulnya Surudjo Pernah diberi garapan tukar guling untuk garapan tanah bengkok. Tapi belum pernah dikerjakan oleh pak Surodjo, karena pemberiannya itu pada musim kemarau tidak bisa dikerjakan, dan ketika musim hujan sudah berganti dengan Kades yang baru. Jadi masa Kades pak Joko, saat mulai masa hujan itu digarap pak Surodjo, setelah itu berganti Kades baru Nur Eka Kusmiran ini, kemudian Eka tidak memberikan ke pak Surodjo tetapi diberikan ke kroninya dia (Nur Eka Kusmiran),” jelasnya.
Terpisah Sementara itu, tergugat Nur Eka Kusmiran, Kades Nglarohgunung. Yang diwakili Kuasa hukumnya Sukarno mengatakan, bahwa ini semua bukan berdasarkan cerita, tetapi fakta. Dan tanah ini digunakan untuk kegiatan pemerintahan desa sejak kapan.
“Ini yang digugat adalah institusi, ada Bupati, Camat, kepala desa. Dan semestinya yang bertanggung jawab adalah Bupati, Camat dan kepala desa.” Kata Sukarno.
( Angga )
















