MAJALENGKA|| buserindonews.com – Kejaksaan Negeri Majalengka resmi menahan 2 orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Hibah KONI Kabupaten Majalengka Tahun 2024 dan 2025. Penahanan dilakukan Senin, 06 Juli 2026 di Lapas Kelas IIB Majalengka selama 20 hari.
Kedua tersangka tersebut adalah *BA* selaku Ketua KONI Kabupaten Majalengka dan *DER* selaku Bendahara KONI. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat TAP-01 dan TAP-02/M.2.24/Fd.2/07/2026.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pencinta olahraga yang diterima Kejari Majalengka pada 08 Desember 2025. Setelah verifikasi, perkara naik ke tahap Penyelidikan pada 13 Februari 2026 dan Penyidikan pada 02 Maret 2026.
Dalam 2 tahun, Pemkab Majalengka melalui Dispora mengucurkan dana hibah ke KONI sebesar Rp3 Miliar di 2024 berdasarkan NPHD No. 900.1.13.5/307-Pembor dan Rp3 Miliar lagi di 2025 berdasarkan NPHD No. 900.1.13.5/180-Pembor. Total Rp6 Miliar.
Penyidik menduga BA dan DER melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum. Modusnya antara lain membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, memotong dana Cabor dengan alasan pajak namun tidak disetor ke negara, menggunakan dana untuk kegiatan di luar NPHD, dan menikmati uang hasil LPJ fiktif untuk kepentingan pribadi.
Untuk mengusut tuntas, penyidik telah memeriksa 64 saksi dari unsur Ketua Cabor, Pemda, vendor, dan internal KONI. Juga 4 ahli: pengadaan barang/jasa, pajak, digital forensik, dan konstruksi.
Barang bukti yang disita antara lain 111 dokumen, uang tunai Rp242 juta, 2 unit HP, 1 komputer, 1 hardisk, dan 1 motor Yamaha N-Max E 4892 UAF beserta BPKB.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Majalengka, kerugian keuangan negara ditaksir *Rp1.985.706.190,-* dan masih terus didalami.
Para tersangka dijerat *Pasal 603 KUHP Jo Pasal 20 KUHP* secara primair dan *Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 KUHP* secara subsidair. Dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke JPU untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. ( Red)
















