Blora ll buserindonews.com -Terkait pelaporan Dua mantan Kepala Desa Nglarohgunung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Agus Joko Susilo dan Surodjo yang telah dilaporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH) Polres Blora. Dengan bukti laporan nomor : STTLP /23/I/2024/Res.Blora/Jateng oleh Nur Eka Kusmiran selaku Kepala Pemerintah Desa Nglarohgunung. Senin, 29/01/2024.
Dalam hal itu kuasa hukum Surodjo, Farid Rudiantoro menjelaskan terkait masalah Desa Nglarohgunung, bahwa Kita bersikap dewasa saja, itu haknya mereka. Dia melaporkan silahkan, itu haknya setiap warga negara apabila merasa dirugikan. “Apabila dia dirugikan berhak untuk melaporkan, kalau pidana berhak melaporkan kepada pihak kepolisian. Kalau perdata silahkan gugat di pengadilan, kan seperti itu. Itu haknya setiap warga negara.” Jelasnya.
“Tapi tidak apa-apa, tapi dari situ dari pihak yang melaporkan jangan ‘Kebakaran Jenggot’, karena apa, karena ini sudah berjalan dalam step by step sudah dijalankan. Gugatan dipengadilapun sudah berjalan, kan seperti itu. La ini kita ikuti saja, Kita bersikap dewasa, kita ikuti,” ucap Farid.
Lanjutnya Farid, Sejauh mana yang harus diputuskan, itu berakhir dimana, kan seperti itu. Wong ini masih proses, proses ditentukan, itu ada haknya siapa, saat ini penentuan dalam perdatanya kan seperti itu. Apakah ini betul-betul punyaan pemerintah desa atau punyaan pribadi balai desa itu, kan yang dipermasalahkan pihak desa kan permasalahan itu.
Kemudian Farid menambahkan, sekarang begini, terus kemudian dari berjalannya sidang ini kan masih pembuktian. Masih pembuktian tentang saksi. “Kemaren surat-surat sudah dalam jawab jinawabpun juga, bahwa dari pihak pemerintah desa itu mendalilkan, klien kami itu menjual tanah GG atau aset desa ,sampai jawab jinawab itu, sampai duplik, begitu dia tidak bisa membuktikan saya tanyai dalam jawab jinawab itu, dia itu tidak menjawab. Mana tanah yang dijual, terus dijual kepada, siapa? aset desa yang, mana? itu tidak bisa menunjukan kepada pihak tergugat dua (2). Karena apa, dia yang mendalilkan, seharusnya juga membuktikan, kan seperti itu. Dia harus hati-hati, dia mendalilkan kan ada, keterangan bohong juga nanti disitu.” Tambah Farid.
Disinggung apakah ada hukuman atau sanksi dalam keterangan bohong tersebut Farid mengatakan, akan mempelajari lebih lanjut.
“Tidak apa – apa, dia melakukan manuver – manuver laporan kepada pihak kepolisian atau pun pihak yang lain silahkan, tidak masalah. masalahnya itu haknya dia. Tapi yang jelas, klien saya itu juga punya sikap dewasa.
“Saya yakin klien saya orangnya baik, karena apa, sekarang kita lihat rekam jejaknya aja, selama menjabat sebagai kades, dibanding dengan kades sekarang, itu rekam jejaknya bisa dilihat. Bisa ditanyakan kepada masyarakat, klien saya orangnya seperti, apa? pernah tidak melakukan hal-hal kejadian yang kira-kira melanggar hukum diluar maupun didalam. La ini saya lihat kades yang dulu (klien) tidak pernah, saya sudah cross check – cross check juga, dan kades yang dulu (klien) tidak pernah melakukan pelanggaran hukum diluar maupun didalam, bisa ditanyakan kepada masyarakat. Pak Surodjo itu orangnya baik dan jujur,” terang Farid.
Farid juga menyinggung soal rekam jejak kades yang menjabat saat ini, apakah ada pelanggaran hukum baik di luar maupun di dalam yang pernah dilakukan.
“Untuk kades yang, sekarang? La ini tidak usah ditutup – tutupi, yang ke satu (1). Masyarakat banyak yang sudah tau semuanya, dia masih menjabat kades, dia pernah digerebek apa, tidak? itu sudah bukan rahasia lagi, dan ini kita bukan mencemarkan nama baik, ini bukan mencemarkan. Tetapi dia sendiri yang mencemarkan dirinya, jadi banyak masyarakat yang tahu, yang ke dua (2). Tujuannya apa dia itu, sampai ngotot-ngotot, itu tanah milik pribadi mau diakui pihak pemerintah desa, itu tujuannya apa? kalau itu secara musyawarah baik, kita lihat dari bukti-bukti yang ada, kan seharusnya sudah beres, yang ke tiga (3). Dia punya maksud apa mengurangi tanah yang bukan tanah sengketa sebelahnya, bukan tanah yang bukan tanah sengketa sebelahnya, bukan tanah yang kita jadikan permasalahan sekarang, tapi sebelahnya itupun juga pajaknya dikurangi, dan dari sini bisa kita lihat. Etika Kades itu baik apa, tidak? pemerintah desa itu baik apa, tidak? dalam melakukan manuver-manuver seperti itu. Dia malah sampai sekarang malah melaporkan, iya silahkan, kalau mempunyai bukti, iya silahkan melaporkan. Kalau dia melaporkan permasalahan pemalsuan, iya silahkan, masalah yang, mana? nanti kalau tidak terbukti konsekuensinya, kalau tidak terbukti yang pasti dilaporkan balik, kan seperti itu.” Pungkas Farid.
( Angga )
















