Tulang bawang – Buserndonews.Com – tim media mengkompirmasi di sekolah smpn1menggala Kepsek rosneli menjelas kan kepada awak media Siwa th 2022/2023 berjumlah 622siswa.Namun di dalam laporan pertanggung jawap dana bos Mentri keuangan siswi SMPN 1 berjumlah 686 siwa.jumlah Siwa yang di duga mar-up 64 Siwa , Senin 05-02+2024
Selain mar-up siswa kepala sekola SMPN 1 Menggala juga di duga
menetapkan kisaran honorarium bagi berbagai jenis jasa atau pekerjaan, termasuk untuk guru non-PNS.
Kategori honorarium pengajar dibagi menjadi dua kategori, yaitu pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara dan pengajar honorer yang berasal dari satuan kerja penyelenggara.
Besaran gaji pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara adalah sebesar Rp300.000. Di sisi lain, pengajar honorer yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara adalah Rp200.000.
Selain itu, dalam Peraturan Menkeu di atas juga disebutkan kisaran honorarium bagi guru yang mendapatkan tambahan tugas. Berikut rinciannya:
Penyusun/pembuat bahan ujian: Rp150.000 – Rp 190.000 per pelajaran.
Pengawas ujian: Rp240.000 – Rp270.000
Pemeriksa hasil ujian: Rp5.000 – Rp 7.500 per siswa
Ketentuan gaji
Namun dana bos SMPN 1 Menggala
pembayaran honor
Rp 61.905.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 82.783.000
Tahap 2
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 82.783.000
Di bulan Juni
pembayaran honor
Rp 103.175.000
Bulan Oktober
pembayaran honor
Rp 82.580.000
Jumlah pembayaran guru honor th 2022/23
Sangat pantastis
Jumlah guru honor smpn1 Menggala keterangan oprator dapodik berjumlah 17orang.jumlah keseluruhan tambahan baru 2orang.
Kuat dugaan hasil kontrol sosial tim media SMPN 1menggala pembayaran guru honor laporan pertanggung jawaban
SPJ fiptif
APH insptorat tulang bawang dan unit tifikor polres tulang bawang beserta kejaksaan tulang bawang untuk melakukan peninjauan dugaan menggelap kan dana bos dari tahun 2022/23/24 segera di tindak lanjuti
Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi.
Sumber( Joni/rahman.
Pewarta /Andi.
Editor : Deni Wijaya
















