Buseindonews |Sumedang – Komponen masyarakat dituntut untuk berani melaporkan jika ada indikasi penyelewengan keuangan yang dilakukan pemerintah desa.
Dengan besarnya dana yang turun ke desa, baik itu DD (Dana Desa), ADD (Desa), dana perimbangan atau pun Bankudes (Bantuan Keuangan Desa), perlu pelibatan masyarakat untuk mengawasi dalam pengalokasiannya.
Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Sumedang, Jawa Barat H. Dudi Supardi, Minggu (21/2/2021).
Oleh karena itu untuk mengurangi penyelewengan keuangan desa, diperlukan partisipasi dari semua komponen, apabila Ada indikasi penyelewengan segera dilaporkan, sehingga untuk Terjadinya penyelewengan yang lebih besar bisa terantisipasi,” katanya.
Menurut Dudi Supardi, guna meminimalisasi Terjadinya penyelewengan keuangan di desa, diperlukan keterlibatan partisipasi warga dalam perencanaan pembangunan Desanya, Seperti dalam Tahapan penyusunan APBDes, pelaksanaan pengawasan , serta pelaporannya harus Ternsparan mungkin.
Dengan demikian, adanya keterlibatan pengawasan masyarakat secara langsung, mudah-mudahan bisa meminimalisir penyelewengan keuangan desa.
Ia menggambarkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Sumedang gencar melaksanakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Desa.
Program tersebut diharapkan bisa diimplementasikan dengan baik. Agar tata kelola pemerintahan desa termasuk tata kelola keuangan desa bisa dilaksanakan sesuai aturan dan bisa berjalan transparan. Sehingga, niatan penyelewengan keuangan desa bisa dihindari.
Kemudian, kata dia, saat ini di era kepemimpinan Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, ST., MM. sudah diterapkan sistem SAKIP desa, seharusnya penata kelolaan keuangan desa harus lebih baik.
Karena dengan SAKIP Desa, dari mulai visi misi kepala desa terpilih yang kemudian diterjemahkan ke dalam RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), selanjutnya sampai disusunnya RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), bisa tergambarkan dalam SAKIP Desa.
Apalagi diperkuat dengan ditandatanganinya perjanjian kinerja kepala desa, maka seharusnya pemanfaatan keuangan desa lebih optimal.
Terkait dengan tata kelola keuangan desa, sebelum diterapkan SAKIP Desa, sudah menggunakan format Siskeudes (Sistem Keuangan Desa). Pada saat itu sebenarnya beberapa desa di Sumedang sudah ada yang mendapat penghargaan dari tingkat provinsi. Kami berharap kondisi ini bisa ditingkatkan,” tuturnya.
Namun demikian, kata Dony, implementasi tata kelola keuangan desa kadang terkendala oleh kesadaran hukum dari beberapa kepala desa atau perangkatnya.
Ditambah lagi dengan sistem pengawasannya yang hanya dilakukan oleh inspektorat dengan model Risk Manajemen.
Artinya, pengawasan hanya diterapkan pada desa-desa yang memiliki resiko tinggi. Dikarenakan untuk melakukan pengawasan pemerintahan desa, inspektorat tidak cukup memiliki anggaran dan SDM.
Sehingga penyelewengan anggaran desa tidak bisa terdeteksi untuk seluruh desa di Sumedang, masih ada peluang
Penyelewengan ketika pemerintahan desa mengabaikan aturan hukum,” katanya.
Dudi supardi berharap pemerintah desa bisa paham dan taat aturan hukum, karena jika tidak, sanksi tegas akan diterapkan apabila sudah ditangani penegak hukum, bahkan saat ini katanya, KPK sendiri sudah menyisir
pada kasus-kasus terkait tata kelola keuangan desa. (JAY )
















