Prabumulih – Buserindonews.Com – Pelaksanaan kegiatan pembangunan di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah, Biasanya selalu menginformasikan kepada masyarakat terkait sumber anggaran, pelaksana kegiatan, volume kegiatan dan lain sebagainya,
dengan cara memasang papan informasi kegiatan atau papan proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sebagai mana tertuang dalam undang undang nomor 14 Tahun’ 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau lebih dikenal UU KIP, agar masyarakat dapat memantau terkait lajunya kegiatan tersebut baik dari segi kualitas maupun kuantitas suatu bangunan, Jumat – 14-03-2024.
Lain halnya apa yang terjadi di Desa Tanjung Menang kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan,
ketika ada pelaksanaan kegiatan pembangunan yaitu untuk rehabilitasi kantor Desa,
Berdasarkan pantauan beberapa awak media Buserindonews yang bersamaan dengan Lembaga Watch Relation Off Corruption WRC PAN-RI,
terlihat kegiatan tersebut sangat tidak Transparan.
Karena tidak memasang papan informasi proyek sehingga bermunculan nada negatif dari masyarakat luas,seakan bertanya tanya dari mana sumber keuangannya dan berapa besaran anggarannya.
Kades tanjung Menang saat di konfirmasi dengan berkunjung ke kantor desa yang ternyata kepala desa tanjung Menang sedang berada di rumah pribadinya yang pada saat itu juga para awak media dan Lembaga WRC PAN-RI,
“di suruh perangkat Desa ke rumah pribadinya pesan Kepala desa kepada staf yang berada di kantor desa tersebut,
Saat di konfirmasi terkait papan informasi Proyek kepala desa mengatakan untuk tahun ini memang belum di pasang, ”
“,kan tidak nyambung,????,
“salah satu warga sekitar yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan bahwasanya saya sebagai masyarakat Desa Tanjung Menang merasa kecewa, karena pembangunan di kantor Desa sendiri, pemerintah Desa merehab bangunan tanpa plank anggaran”.ini merupakan suatu pembodohan yang di lakukan pemerintah desa Tanjung Menang kepada masyarakat “..