Kabupaten Bogor | BI – Pemerintah pusat melalui kementrian pendidikan berusaha semaksimal mungkin untuk mempasilitasi dan mendukung kegiatan-kegiatan yang di laksanakan di lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non formal dengan cara memberikan anggaran untuk oprasional pendidikan.
Namun sangat di sayangkan niat baik pemerintah justru di salah gunakan oleh oknum nakal yang tidak bertanggung jawab demi meraup ke untungan dan memperkaya diri sendiri
Seperti yang terjadi di Kabupaten Bogor salah satuya di lembaga pendidikan non formal yaitu PKBM ( Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat )
Pasalnya BOP ( bantuan oprasianal pendidikan ) yang di terima oleh beberapa pengelola PKBM diduga ada pungutan liar oleh oknum pengurus FORUM PKBM sebut saja, ( D )selaku wakil ketua di susunan pengurus Forum yang melakukan pungutan liar tersebut.
Adapun besaran pungutan tersebut dikenakan dengan kisaran 25 ribu per Warga belajar (WB) sedangkan di kabupaten bogor banyak lembaga PKBM dari keseluruhan WB nya mencapai ribuan ketika di kalkulasikan menjadi sangat besar nilai nya.
Ketika di konfirmasi ( D ) menjelaskan,
Betul dengan adanya inyuran 25 ribu tersebut, akan tetapi itu hasil kesepakatan bersama dan peruntukanya kebutuhan kegiatan organisasi Forum PKBM, itu juga tidak semua ketua PKBM yang ikut iyuran tersebut,hanya yang mengikuti iyuran cuma 35% PKBM Sekabupaten Bogor,bahkan dari pihak dinas pendidikanpun sudah mengatahui iyuran tersebut dan sudah melakukan kelaripikasi ” jelasnya
Menanggapi hal tersebut Samsul ketua DPP LSM KPH-AN ( Komite Penyelamat Harta Dan Aset Negara ), Anggaran yang di kucurkan pemerintah harus di kelola dengan sebenerbenernya dan di laksanakan dengan sesuai aturan karna harus di pertanggung jawabkan, bukanya di jadikan ajang untuk meraup ke untungan dan memperkaya diri dengan melakukan pungutan liar. Ungkapnya
Untuk itu, lanjut Samsul kepada pihak Intansi Pendidikan dan para penegak hukum baik itu Kepolisian ataupun Kejaksaan harus segera memeriksa dan memperoses secara aturan hukum yang berlaku, sebab bila memang itu terjadi sangat merugikan uang negara atau uang rakyat.
“Jika itu di biarkan tidak menimbulkan epek jera bagi oknum-oknum nakal yang tidak bertanggung jawab ” tegasnya
(Tim)
















