Bekasi | buserindonews-Pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, Dikabarkan telah memalsukan (AJB) Akte Jual Beli
Kabar ini di hembuskan oleh salah satu narasumber yang engan di sebut namanya da, ia menjelaskan surat AJB yang kami miliki ASPAL/ Palsu denagan kejadian ini kami sudah melaporkan kekepolisian kota Bekasi dengan nomor surat tanda laporan dari pihak kepolisian, Nomer STPL/ 259/K/I/2020/SPKT. Restro kota Bekasi, Pada hari Kamis tangal 30 januari 2020 jam 20.40 WIB Akan tetapi hasil dari pada laporan kepihak kepolisian sampai sa at ini tidak ada tindak lanjuti, Diduga Tutup Mata ,jelas sumber.

Ketika tim media mendatangai Barnas selaku oknum PPAT Kecamatan Jatisampurna ,ia menjelaskan Permasalahan ini sudah selesai jangan di ungkap kembali ” unkap Barnas
Di tempat lain kami mendapatkan informasi,
Oknum PPAT Kecamatan Jatisampurna Untuk menutupi permasalahan pemalsuan AJB dengan bergai cara telah di lakukan.
Salah satunya ia melakukan penyuapan kebeberapa oknum lsm dengan sangat fantastis sehingga nilainya jutaan
Menanggapi hal ini ( Lsm Malipol ) Masyarakat Peduli Kepolisian, Mastur menegaskan sayah akan laporkan oknum PPAT Kecamatan Jatisampurna ke Polda Metro karna sudah jelas ia melakukan pelanggaran hukum, maka dari itu kepada kepegak hukum oknum PPAT Kecamatan Jati sampurna harus di periksa dan di peroses secara hukum yang berlaku
“Jika ini di biarkan tidak menimbulkan epek jera bagi oknum PPAT kecamatan Jatisampurna yang tidak bertanggung jawab
(Tim)
















