Daerah  

Diduga Tampung Kayu Ilegal Logging, Warga Sungai Guntung Kateman Tantang Wartawan dan Aparat

SUNGAI GUNTUNG, INHIL || buserindonews.com – Praktik dugaan penampungan dan jual beli kayu ilegal logging diduga terjadi di wilayah Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan tumpukan kayu berton-ton yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Kayu tersebut berada di Jalan Gajah Mada, sekitar Parit 7 arah laut, Sungai Guntung.

Pemilik tumpukan yang mengaku bernama H. Acan saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 September 2026, justru memberikan pernyataan menantang.Ini kayu berbagai macam, saya tidak menyebutkan jenis dan bentuknya. Tapi kalau ada yang berani menyarankan kepada saya, maka saya akan marahi, karena saya tidak takut. Ini semua saya beli, berarti berhak saya jual ke mana saja,” ujarnya.

Ia juga menantang media dan aparat, “Hei, kau selaku wartawan, kalau memang berani beritakan saja saya ini, saya akan hadapi siapa saja selaku penegak hukum, yang coba-coba bila mau menggusur saya, silahkan saja.”

Padahal sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), setiap orang yang menampung, mengolah, dan memperdagangkan kayu hasil pembalakan liar dapat dijerat pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas LHK Riau dbelum memberikan keterangan resmi. Awak media masih menunggu klarifikasi dari berbagai pihak sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Pewarta: Alpian

Tinggalkan Balasan