Buserindonews.Com ~ Prabumulih ~ Cambai – Babinsa Koramil 404-02/Prabumulih Kodim 0404/Muara Enim, Serda Rico Apriadi bersama Kapolsek Cambai, melakukan komunikasi sosial ke warga dan tak henti-hentinya mengingatkan kepada warga masyarakat untuk waspada terhadap adanya kebakaran hutan dan lahan di kawasan kecamatan Cambai Kota Prabumulih Sabtu (21/7/2024)

Seperti yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 404-02/Prabumulih Serda Rico Apriadi bersama Kapolsek Cambai dan personil memberikan sosialisasi dan himbauan terkait Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) pada musim kemarau ini kepada warga di wilayah kawasan hutan yang berada di Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih,

Kegiatan komunikasi sosial berupa himbauan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, kebun dan lahan.
Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan, kebun dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar.

Secara terpisah Dandim di Wakili Oleh Danramil 404-02/Prabumulih Kapten Czi Veri Mulyadi , menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan komunikasi sosial dengan himbauan dan pemasangan spanduk yang dilakukan Babinsa bersinergi dengan Babinkamtibmas selain terjalin hubungan yang baik antara warga masyarakat dengan TNI-Polri, juga untuk memberikan edukasi kepada warga yang bermukim dekat dengan areal hutan agar mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran serta melaporkan kepada aparat TNI-Polri bila mengetahui adanya kejadian kebakaran di kawasan hutan. Terang Danramil,
Sumber Kegiatan Bintara Pembina Desa Koramil 404-02/Prabumulih kodim 0404/Muara Enim
Penulis Editor Pewarta Sumsel















