Blora ll buserindonews.com – Pemilik warung angkringan di Kelurahan Jenar, Irenius Chressentia, sebelumnya pernah menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras (miras) di tempatnya. Hal ini diungkapkan oleh Kalur (Kepala Kelurahan) Jenar, Suntarsih, dalam menanggapi video viral yang memperlihatkan penjualan arak di warung tersebut.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Irenius Chressentia, pemilik warung berkomitmen untuk menjaga situasi yang kondusif di lingkungan sekitar. “Ia bersedia tidak menjual minuman keras lagi dan juga tidak membiarkan pembeli membawa minuman keras dari rumah,” ujar Suntarsih sambil membacakan isi surat tersebut. Pada hari Jumat (27/09/24).
Surat pernyataan ini, lanjutnya, dibuat sebagai langkah pencegahan agar penjualan miras tidak meresahkan masyarakat. Namun, kasus penjualan arak di warung tersebut kembali mencuat setelah viral di akun TikTok @bloravirall. Video yang memperlihatkan minuman beralkohol jenis arak dijual bebas di warung tersebut telah ditonton lebih dari 2 juta kali, memicu reaksi dari berbagai pihak.
Pemerintah Kelurahan Jenar saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan agar peredaran minuman keras di wilayah tersebut dapat dihentikan sepenuhnya.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Ke depan, pengawasan akan lebih diperketat agar kasus serupa tidak terulang lagi,” tambah Suntarsih.
Penjualan minuman keras di Blora memang menjadi isu yang sensitif, mengingat dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat pun berharap agar pemerintah daerah bisa lebih tegas dalam mengatasi masalah ini.
(Angga)
















