KUDUS || buserindonews.com – Bola liar kasus penebangan pohon penghijauan di kabupaten Kudus kini nampaknya semakin menjadi jadi, setelah tempo hari terbit angka 37 juta kini Tim Medis mendapatkan informasi yang lebih miris lagi yaitu bahwa ada pejabat yang telah menerima uang hasil “PENJUALAN” pohon pohon itu dari salah seorang pembeli yang konon jumlahnya mencapai puluhan juta Rupiah.

Wouuw keren
Informasi yang didapat Tim Media menyebutkan bahwa salah seorang pembeli dari Kudus sendiri telah menyampaikan kepada Tim Investigasi bahwa dirinya telah “membayar” sejumlah pohon kepada salah seorang pejabat sejumlah uang yang nominalnya mencapai puluhan juta Rupiah, itulah mengapa sebabnya kini dirinya merasa kebingungan dengan munculnya permasalahan terkait Legalitas kayu yang dia dapatkan.

Hartono selaku ketua BPAN LAI DPC Kudus (salah satu Tim Investigasi) ketika memberikan konfirmasi kepada Tim Media menyebutkan bahwa dirinya telah mengantongi identitas pejabat tersebut serta bukti-bukti terkait informasi tersebut. ” Iya benar, Yang bersangkutan (salah seorang pembeli) telah menyampaikan kepada saya, dan kami telah catat semuanya, nanti saja kita buka sewaktu BAP di depan penyidik. Tunggu saja nanti pasti kawan-kawan Media tetap kita libatkan untuk mengawal kasus ini bersama-sama sampai tuntas.” Terang Hartono.
Hingga kini belum didapat keterangan apakah inisial AES telah menyetor uang ke rekening kas umum pemkab Kudus sejumlah 37,290 juta pada 30 September 2024 sebagaimana bunyi surat dinas dari BPPKAD Kudus Nomor : 900.1.3.2/2870/2024 tertanggal 14 September 2024.
Menyikapi hal itu Hartono menegaskan bahwa hal itu TIDAK MENGGUGURKAN PIDANANYA. ” Biarkan saja dia (AES) bayarkan, toh kita semua sudah paham bahwa pembayaran itu tidak menggugurkan perkara pidananya. Hal itu sesuai pernyataan Bu Djati waktu audiensi bahwa BPPKAD hanya ngurusi pembayaran pohon yang sudah ditebang adapun kami dipersilahkan jika akan mengangkat di jalur pidananya.”

Tim Investigasi yang terdiri dari LSM BPPI, BPAN LAI dan BUSER INDONESIA serta beberapa Media pada 1 Oktober 2024 lalu telah melakukan investigasi lanjutan guna validasi data dan keterangan-keterangan dari berbagai pihak.
Kegiatan-kegiatan tersebut bertujuan agar kedepannya tidak ada lagi pihak-pihak atau oknum-oknum pejabat yang coba-coba menggelapkan aset warga masyarakat Kudus untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
bsa – red
















