Dinas BPN Bersama Disperkimtan Tanah Bumbu Serahkan Sertipikat Tanah Masyarakat Wilayah Kecamatan Satui

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com,

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu terus memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat Hal tersebut dilihat pada saat dilakukanya Penyerahan Sertipikat Tanah Masyarakat di Wilayah Kecamatan Satui pada Senin (07/10/2024) yang dihadiri pihak Disperkimtan Tanah Bumbu, Kecamatan Satui, Kepala Desa Sungai Danau, Makmur Mulia, Sejahtera Mulia dan Ketua RT serta Warga masyarakat.

BPN Tanah Bumbu Nia Kurniawati S.SI Koordinator subtansi landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat, bahwa Sertipikat Tanah ini merupakan Hak milik masyarakat yang sudah terdaftar diperintahan untuk itu kami serahkan pada masyarakat pada hari ini ada tiga Desa yaitu Desa Sungai Danau sebanyak 155 Sertipikat, Desa Makmur mulia 52 Sertifikat dan Desa Sejahtera mulia sebanyak 110 total 317 untuk wilayah Kecamatan Satui Kab.Tanah Bumbu.”Ucap Nia”.

Selain itu Sertipikat tanah yang kita serahkan juga berbentuk digital, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu resmi meluncurkan Sertipikat Elektronik pada tanggal 1 Juli 2024 kemaren, sebagai langkah maju dalam digitalisasi layanan pertanahan.

Aplikasi yang bisa digunakan untuk mengakses informasi pertanahan di Kabupaten Tanah Bumbu adalah MyPERIZINAN dan SENTUH TANAHKU. “Terang Nia”.

Ditempat yang sama Fidhian Afrianadi, Fungsional, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Tanah bumbu, kepada media Proses Tora Wilayah Tanah Bumbu(Tanbu) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pengusulan pelepasan status kawasan hutan atau dikenal dengan ” Tanah obyek Reporma Agraria (TORA)”, Kabupaten tanah bumbu sejak tahun 2019, sudah melakukan pengusulan mulai dari pemerintah desa untuk diajukan melalui Bupati lalu ke Gubernur lewat Tim Tora Provinsi, Selanjutnya tim Provinsi Kalsel melakukan inventarisasi dan Veripikasi turun ke lapangan hasil tersebut dibuat rekomendasi dari Gubernur lalu Kemetrian Kehutanan. ” Ungkapnya “.

Lalu Penerbitan pelepasan kawasan tahun 2022 dengan istilah SK Biru dari kementrian Kehutanan, selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Sertipikat melalui Program Redistribusi dari BPN.

Pada tahun 2023, diusulkan kembali Tora dan disetujui pada tahun 2024 dan diserahkan Presiden di jakarta pada bulan Agustus tadi, ” ungkap Fidhian Afrianadi”

Artinya untuk mendapatkan Sertikat ini Pemerintah Tanah Bumbu Penuh Perjuagan yang luar biasa dan Pada hari ini kami ikut mendampingi tim BPN Tanah Bumbu untuk Penyerahkan Sertipikat Tanah kepada Masyarakat.”tutup Fidhian Afrianadi”

Sementara itu Camat Satui Ferdi Yospi L.E. S.Hut Mp, melalui Via Telpon, Kami selaku Pemerintahan Wilayah Kecamatan Satui mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran pihak Dinas BPN dan DisPerkimtan Tanah Bumbu, dalam rangka penyerahan Sertipikat masyarakat semoga dengan adanya sertipikat ini masyarakat akan lebih aman akan Tanah Hak miliknya, selain itu pemerintah sudah lakukan antisipasi apabila sertifikat itu hilang karna musibah banjir dan kebakaran itu bisa dilihat melalui Aplikasi Sertipikat Tanah Elektronik berbentuk digital sebagai bagian dari inovasi Kementerian ATR/BPN dalam pelayanan terkait sertipikat.”ucap Camat Perdi “.

Kepala Desa Sungai Danau H.Saufi , atas nama seluruh warga, Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kecamatan Satui serta pihak BPN beserta Disperkimtan atas perhatian yang telah mewujudkan impian warga untuk memiliki sertifikat tanah, apalagi sertipikat yang baru saat ini lebih aman bisa dilihat di Aplikasi serta ini merupakan penyerahan Sertifikat yang pertama kali dan nanti akan bertahap diserahkan ” terang Kades Saufi “.

Masyarakat Desa wilayah Kecamatan Satui yang hadir dalam acara tersebut menyambut baik dengan antusias penyerahan sertifikat yang telah lama mereka nantikan kini bisa terwujud.

( Edy : BUSER INDONESIA-Tim media ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *