Karawang || buserindonews com – Upaya seseorang untuk mendapatkan keuntungan dalam hal usaha sangat beraneka ragam cara dilakukan. Sebelumnya ada seseorang yang mengungkapkan celotehannya terkait dugaan perilaku tidak baik salah seorang oknum pejabat pada Dinas Pendidikan (Disdik) Karawang, yang diduga meminta sejumlah uang untuk paket pekerjaan proyek di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bernaung.
Modus pejabat eselon IV tersebut, memintai uang ke pengusaha yang biasa mengerjakan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan cara perbankan melalui transfer. Hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaannya tidak ada, sampai si pelantara antara pejabat Disdik Karawang dengan pengusaha berceloteh diakun Sosial Media (Sosmed) pribadinya, bahkan sempat memposting percakapan pesan singkat Whats App (WA) diakun Facebooknya.
“Atas dugaan adanya upaya suap menyuap tersebut, sudah dilaporkan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, dan prosesnya akan terus dikawal, agar tidak mandek ditengah jalan. Karena petunjuk – petunjuk permulaan sudah dianggap cukup dengan gamblangnya kicauan – kicauan si pelantara diakun Facebook pribadinya,” Kata Andri Kurniawan, Jum’at (16/07/2021).
Menyusul kejadian tersebut, tidak berselang lama. Mencuat lagi dugaan upaya suap menyuap perihal pekerjaan APBD II Karawang, kali ini diduga terjadi dan dilakukan oleh oknum dari lembaga Legislatif. Modusnya persis sama dengan yang dilakukan oleh oknum pejabat eselon IV Disdik Karawang, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang menerima sejumlah uang, dan nominalnya cukup fantastis sampai ratusan juta.
Sedangkan paket proyek yang berumber dari Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) Dewan itu tidak ada, sehingga pihak yang dijanjikan merasa tertipu dan menunjuk jasa pengacara untuk membuat laporan atas dugaan penipuan kepada pihak berwajib. Hal itu diungkapkan oleh penerima kuasa melalui media mainstream atau media massa dan dibanjiri komentar kalangan aktivis.
Menyikapi hal itu, Andri Kurniawan kembali berpendapat. Aktivis Karawang ini menganggap hal tersebut bukan persoalan siapa yang merugikan dan dirugikan, tapi diduga kuat sudah adanya upaya suap menyuap dengan menggunakan jabatan dan pekerjaan yang dijanjikan sehingga menyebabkan seseorang memberikan sesuatu dalam bentuk uang adalah pekerjaan yang bersumber dari keuangan Negara.
Andri juga mencontohkan, “Pemberiannya diduga sudah diberikan dan diterima, kategorinya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dong, karena ini bukan berkaitan bisnis biasa. Kalau seseorang tertipu Surat Perintah Kerja (SPK) pengelolaan limbah industri atau SPK proyek konstruksi untuk bangunan swasta yang, baru mungkin masuk delik aduan penipuan? Sementara ini yang diinginkan dan dijanjikannya adalah proyek yang bersumber dari uang Negara dan lagi pula yang memberi serta menerimanya sadar, sesuatu yang dijanjikannya melekat dengan jabatan,”
“Ya saya kembali mendesak Kejari Karawang selaku Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak lanjuti informasi ini. Selain permasalahan yang di Disdik Karawang, permasalahan ini juga tidak kalah pentingnya untuk diproses. Segera lakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap para pihak. Petunjuk permulaan pihak yang diduga memberikannya sudah muncul kok namanya dimedia, tinggal menanyakan siapa oknum Legislatornya,” Tandasnya.
“Bagi pihak yang mengaku tertipu sekaligus mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada oknum anggota DPRD Karawang, sebaiknya nanti buka saja semuanya ke Jaksa. Meski pun harus rugi dua kali, sebab selain akan hilangnya uang, harus menanggung resiko hukum juga. Kenapa saya katakan rugi dua kali? Karena ketika sudah jadi masalah hukum dan sampai pada tahap 2 persidangan, sekali pun uangnya ada, pasti menjadi sitaan Negara,” Pungkasnya. ( Rahmin / Nunung )