Daerah  

Kepala Sekolah SMKN 1 Bengkulu Selatan Alergi Wartawan, Dugaan Korupsi Semakin Terasa

Bengkulu Selatan || Buserindonews. Com – SMKN 1 Bengkulu Selatan belakangan ini menjadi sorotan Publik diduga kinerjanya bermasalah. Hal tersebut terkuak ketika sejumlah Wartawan media cetak dan online, ingin melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan pengelolaan bos yang kurang transparan.

Ketika konfirmasi ke sekolah para awak media di wajibkan menyimpan KTP, ” Ya, wajib menyerahkan KTP karena ini SOP dari kepala sekolah, ” Ujar salah seorang yang mengaku sebagai staf pengajar, Sedangkan tugas Wartawan untuk mencari kebenaran Informasi “.Selasa 21 / 01 / 2025. Hal ini kemudian menjadi tanda tanya besar ada apa sehingga pihak sekolah memberlakukan SOP seperti ini.

Sekretaris DPD LIN Provinsi Bengkulu Yoni Muhardi angkat bicara “harusnya cukup pihak sekolah melihat IDcard serta surat tugas wartawan tersebut, ini malah meminta KTP wartawan, kalau umum silahkan saja tapi ini terkesan menghalang- halangi wartawan untuk melakukan tugas dan tupoksi mereka sebagai jurnalistik” ucapnya.

Saya sudah puluhan tahun hidup didunia Wartawan. Cukup di tunjukkan kartu Pers atau surat tugas, masih mau minta KTP, berarti kepala sekolah atau pihak sekolah mempersulit tugas Wartawan. Dalam pengamatan Wartawan, identitas Wartawan adalah Kartu Pers (Surat Tugas) Jika tidak dipercayai kartu dan surat tugas Wartawan, silakan hubungi Pemimpin Redaksi media cetak dan online Atau buka bok redaksi media tempat yang bersangkutan bekerja, jika tidak ada sama sekali laporkan ke polisi (pihak yang berwenang) .

Jikapun DI SMK N 1 BS, hanya cukup memperlihat kan KTP, berarti tidak perlu Kartu Pers atau Surat Tugas. Disinilah seharusnya Kepala sekolah SMK N 1 BS, perlu memahami UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan ( KIP ), keterbukaan informasi publik pasal 52 UU no 14 THN 2008, dalam menyikapi dan memahami tugas Wartawan dan LSM, sambungnya.

Karena kedua tugas-tugas lembaga ini, bersifat “ Sosial Kontrol” dan tidak digaji oleh Negara. Masyarakat akan percaya kepada dua lembaga control ini selagi keduanya memegang teguh kejujuran, profesionalisme dan tanggung jawab.

Pewata : YONI 505

Tinggalkan Balasan