Palembang 10 Februari 2025 buser Indonesia News. com
Ali sopyan pimpinan umum media rajawali news group sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, guna membuat laporan dugaan pasalnya
BPK menekankan pada Catatan 7.5.1.b.1) dan Catatan 7.5.1.b.2) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih yang menjelaskan bahwa pada tahun 2022 terdapat penambahan realisasi Belanja Operasi dan Belanja Modal per 31 Desember 2022
masingmasing sebesar
Rp87.434.906.288,00 dan
Rp50.232.240.966,00 yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota, tidak berdasarkan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD.
Pemerintah Kota Prabumulih dalam tahun 2022 tidak dapat mengusulkan perubahan APBD dikarenakan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 tidak mendapatkan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Prabumulih. Opini BPK tidak dimodifikasi, sehubungan dengan hal tersebut,
berdasarkan itu pimpinan umum media rajawali news group meminta pihak Kejaksaan Tinggi(Kejati) agar memeriksa Pemerintah Kota Prabumulih terkait hal hal yang diduga tidak tepat sasaran maupun anggaran yang tidak sesuai,
“benar saya pimpinan umum media rajawali news group meminta Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan agar agar melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah kota Prabumulih” tutup Ali
by redaksi