Sumedang ||BI rabu tanggal 12 Februari 2025 mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai, bertempat diKantor Kelurahan Kota Kaler, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Kaler hadir dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Terhadap Adanya Aduan Masyarakat Terkait Bangunan Tempat yang akan dijadikan Usaha Karaoke, Cafe dan Billiard Yang Berada diWilayah Kelurahan Kota Kaler Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.
Kegiatan tersebut dihadiri :
1. Lurah Kotakaler Sdr. Dadang Setiawan, S.Ag.,M.Si.
2. Panit 1 Reskrim Polsek Sumedang Utara Ipda Hendi Setiawan, SE.
3. Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotakaler Aiptu Dody Ramayana, S.Sos.,M.M.
4. Babinsa Kelurahan Kotakaler Sertu Ate
5. Kasi Pemerintahan Dan Trantibum Kelurahan Sdr. Deni Irawan, S.Sos.
6. Ketua RT 04 RW 01
7. Ketua RT 05 RW 01
8. Ketua LPM Kelurahan Kotakaler
9. Karangtaruna Kelurahan Kotakaler
10. Tokoh masyarakat
Adapun hasil rapat tersebut antara lain:
1. Telah dilaksanakan rapat Rapat Koordinasi terhadap adanya aduan masyarakat yang menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yaitu bangunan tempat usaha Karaoke, Cafe dan Billiard yang diduga dijadikan kegiatan yang melanggar ketentuan yang berlaku dan menimbulkan keresahan warga yang berlokasi di RT 04 RW 01 Kelurahan Kotakaler Kecamatan Sumedang Utara;
2. Bahwa pemilik lahan dan/atau pengelola, saat ini sedang melaksanakan renovasi dan pembangunan bangunan tempat usaha sejak bulan november 2024, dengan rencana bangunan untuk :
a. Room Karaoke
b. Caffe
c. Billiyard
Bahwa telah dilakukan tindakan-tindakan persuasif yang dilakukan oleh Pihak Kelurahan Kotakaler bersama bhabinkamtibmas, babinsa dan karang taruna atas aduan tersebut, dan benar bahwa sedang dilaksanakan
renovasi bangunan tempat usaha tersebut namun belum dilaksanakan sosialisasi kepada warga masyarakat maupun perizinan kepada pemerintah.
Agar Pemilik lahan dan/atau pengelola usaha menghentikan sementara
kegiatan renovasi pembangunan tempat usaha tersebut sampai dengan
mendapatkan izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk terkait perizinan bangunan dan usaha dimaksud.
Warga berharap jam operasional kegiatan hiburan buka sampai jam 22.00 WIB mengingat lokasi usaha tersebut berada dilokasi padat penduduk dan
menempuh dan/atau meminta rekomendasi perizinan tetangga.
Saran dari Polsek Sumedang Utara, agar warga masyarakat menghindari dan/atau tidak melakukan tindakan/pengerahan masa ke lokasi tempat usaha
khususnya tanpa ada izin terlebih dahulu dari pihak berwenang untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum.
Saran dari Koramil, sebelum melaksanakan kegiatan hendaknya pengusaha meminta rekomendasi izin tetangga/warga setempat.
Akan dilakukan monitoring/pengawasan oleh 3 (tiga) pilar Kelurahan (Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas), unsur Polsek Sumedang Utara, Koramil sumedang kota, Pengurus RW dan Pengurus RT serta Karang taruna terhadap bangunan dan kegiatan Usaha di wilayah Kelurahan Kotakaler yang diduga sering dijadikan perbuatan tidak sesuai
peruntukannya.
Agar semua pihak senantiasa menjaga, memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai upaya menumbuhkan rasa
tanggung jawab, rasa memiliki dan disiplin terhadap daerah Kabupaten
Sumedang.Ika
















