Majalengka || buserindonews.com – Jarak jauh dari rumah ke tempat kerjaan bukan menjadi halangan dalam mengabdi terhadap masyarakat.
Hal tersebut di ucapkan Ade Enan salah satu kepala KUA di wilayah Kab Majalengka 02/12/2022 di kantor nya.
Walaupun kami ini berada di tipologi D kita tetap melaksanakan tugas dengan mentos kerja yang sama dengan kantor KUA yang lainnya.
Lanjutnya kami sudah di atur dalam ” PMA 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar KUA Kecamatan yang ditandatangani Menag Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (13/08) lalu, mengatur bahwa transport dan jasa profesi penghulu diberikan sesuai dengan Tipologi KUA Kecamatan.
Lantas bagaimana tipologi KUA, PMA yang ditunggu para penghulu sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya ini mengatur bahwa klasifikasi KUA Kecamatan ditentukan menurut jumlah peristiwa nikah dan rujuk per bulan, dan kondisi geografis keberadaan KUA Kecamatan.
KUA bertipologi A adalah KUA yang jumlah nikah dan rujuknya di atas 100 peristiwa per bulan. Untuk tipologi B, jumlah nikah dan rujuk antara 51 sampai dengan 100 peristiwa per bulan. Sedangkan tipologi C adalah KUA dengan jumlah nikah dan rujuk di bawah 50 peristiwa per bulan.
Selain itu, ada juga KUA tipologi D1, yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan di daerah perbatasan daratan. Ada juga tipologi D2, yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan daerah perbatasan kepulauan.
Untuk besaran transport dan jasa profesi penghulu sesuai dengan tipologi KUA, Pasal 12 PMA ini menegaskan bahwa hal itu akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam.
Oleh sebab itu menjadi pelayan masyarakat adalah kebanggaan bagi kami,kita sebagai pegawai KUA menjadi garda terdepan dalam beberapa hal. Maka wajarlah dan ber bangga hatilah bagi pegawai KUA seluruh Indonesia dengan pekerjaan mulia ini pungkas laki laki yang hobi olahraga badminton tersebut. ( Red / key )