Daerah  

Akibat Dari Pengunduran Diri Anggota  Anggotanya, FKWZ III Muara Enim Bubar

 

Muara Enim || buserindonews com – Forum komunimasi wartawan Zona III Kabupaten Muara enim sebagaimana telah berdiri lebih dari 1 tahun yang lalu tepatnya tgl 23 Juni 2020 yang lalu. Sejatinya forum ini didirikan untuk menjaga kekompakan dan silaturahmi baik dengan sesama jurnalis yang bertugas di wilayah tersebut maupun dengan forum tripika zona 3 Kabupaten Muara enim . Namun disayangkan oleh beberapa insan pers, forum jurnalis tersebut telah bubar.

Saat ini secara harfiahnya forum tersebut telah bubar mengingat banyaknya dari anggotanya telah menyatakan pengunduran dirinya.

“Menurut Teguh Sainal mantan Ketua FKWZ sekaligus salah satu pendiri forum ini, “kerjasama publikasi yang dulunya sempat dibangun oleh fkwz ini, baik itu Audiensi dengan Bupati Muara Enim maupun dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa beserta  audiensi dengan pemerintah kecamatan dan forum kepala desa di wilayah zona III mura enim telah gagal mengingat telah bubarnya forum tersebut dengan adanya pengunduran diri dari anggota anggotanya. Apabila ada kerjasama publikasi yang mengatasnamakan FKWZ III itu artinya telah cacat hukum”.

Ditambahkan pula Bambang dari media Berita Kota. “Apabila ada kerjasama MOU antara media dengan pemerintah desa saat ini. itu bukanlah kerjasama dengan fkwz III, akan tetapi kerjasama dengan masing masing perusahaan media yang bersangkutan. Hal ini perlu disampaikan kepada publik agar tidak terjadi simpang siur informasi”. ungkapnya.

Jimmy, salah satu pendiri forum ini saat dibincangi awak media, menjelaskan ” Memang benar forum fkwz III Kabupaten Muara enim dinyatakan bubar. ungkapnya, Hal ini dikarenakan lebih dari 50% anggotanya telah membuat statement pengunduran dirinya di group komunikasi forum tersebut.

Soal kerjasama MOU dengan pemkab ataupun Pemdes itu adalah murni kerjasama perusahaan media yang bersangkutan, media apapun sah sah saja mengajukan kerjasama Publikasi, namun perlu memperhatikan sesuai dengan amanat perbup No. 8 tahun 2017.

kerjasama publikasi tentu harus mempedomani aturan aturan yang ada, jika nanti ada pelanggaran konsekuensinya mengembalikan dana yang telah diterima”. Tutupnya.

Reporter : Edi Sanjaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *