Buser Indonews, Kabupaten Purwakarta- Kebebasan komponen bangsa di negri ini dalam menyampaikan pendapat dilindungi oleh undang-undang, Apalagi untuk seorang jurnalist yang jelas sudah diatur dalam UU No.14 serta UU No.40.Tahun 1999. Tapi lain halnya dengan pola pikir dan wawasan yang ada pada diri Soleh Sukarsa.
Pejabat tentu pasti sudah tidak asing dengan dunia media yang mana segala bentuk kegiatan selalu ada yang dijadikan pemberitaan karena Jurnalist dari media itu mempunyai hak memberitakan hasil dari liputan dan temuan dilapangan yang bukan opini semata, baik temuan yang positif maupun negatif, dan itulah salah satu fungsi kerja Jurnalist dari sebuah media, dilain sisi jurnalist dari media juga adalah mitra dengan unsur yudikatif, eksekutif dan legislatif.
Tetapi tidak demikian dengan Soleh Sukarsa selama ini sepertinya tidak mau dikompirmasi, saat wartawan Media Buser Indonesia menemuinya, PJS Soleh Sukarsa, malah menghindar sambil tidak berkata apa apa, Soleh Sukarsa Kades yang sepertinya tidak tahu tatakrama bersosialisasi dan seolah tidak paham tupokosi seorang jurnalist.
Jika negara ini negara hukum apa pantas seorang pemimpin berkelakuan seperti itu yang, sepertinya tidak layak menjadi pejabat pubik, karena ketika datangnya wartawan langsung menghindar, seperti takut dikomfimasi terkait beberapa hal yang akan ditanyakan oleh kami selaku jurnalist menyangkut kegiatan yang sudah dilaksanakan didesa tersebut, utamanya tentang penggunaan anggaran anggaran dari pemerintah untuk sarana dan prasarana, selama Kades tersebut menjabat.
Ujang ( bukan nama sebenarnya ) mengatakan kepada awak media ” Pejabat tersebut memang demikian pak,susah di temui oleh LSM dan Wartawan,kami juga heran. Padahal menurut saya kalau ada Control sosial hadapi saja itung itung memperkenalkan wilayah kami disini kepada khalayak ramai biar pada tahu apa potensi desa kami, sehingga pemerintah mengetahui kekurangannya punkasnya.
( Muklis Hidayat)