Kabupaten Karawang,BI- Masa jabatan Kepala Desa (Kades) angkatan 177 di Karawang akan segera berakhir. Maka di wajibkan untuk segera menyelesaikan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa (LPPD) selama satu periode menjabat. Karena Kades pada setiap akhir masa jabatannya harus menjalani Pemeriksaan Khusus Akhir Masa Jabatan (Riksus AMJ). Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 46 Tahun 2016. Pada Permendagri itu sudah jelas dan bisa di pahami oleh penyelenggara pemerintahaan desa di akhir masa jabatannya.
Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan memaparkan. “Pada Permendagri itu di jelaskan ada empat poin. Pertama laporan penyelengaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran. Kedua, laporan penyelenggaraan pemerintah desa akhir masa jabatan. Ketiga, laporan keterangan penyelengaraan pemerintah desa akhir tahun anggaran. Keempat, informasi penyelenggaraan pemerintah desa,” papar Andri kepada wartawan, Minggu 4 Oktober 2020.
Berdasarkan Permendagri tersebut, Andri mengatakan, laporan pertangungjawaban kepala desa di akhir masa jabatan merupakan wajib di laksanakan. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerjunkan Inspektorat untuk melakukan Riksus pada 177 Desa yang akan berakhir masa jabatannya.
“Selain Riksus AMJ, biasanya Inspektorat juga melakukan pemeriksaan dengan 3 kriteria berbeda. Untuk pemeriksaan evaluasi, berfokus pada pemeriksaan anggaran Kabupaten atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang di dalamnya terdapat fisik dan non fisik, termasuk kegiatan kelembagaan.”, Ucapnya.
“Sementara untuk Riksus AMJ, pemeriksaan fokus pada selama Kades menjabat. Sejak Kades di lantik biasanya sudah mulai pemeriksaan, mulai sejak awal menjabat di pemerintahan desa sampai akhir masa jabatan.”, Terang Andri.
“Tak hanya itu, yang menjadi objek pemeriksaan semua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Artinya, semua dana yang masuk APBDes meliputi ADD dan Dana Desa (DD), Bantuan Gubernur (Bangub), Pendapatan Asli Desa (PADes), termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah.”, Jelas Andri.
“Selanjutnya dari hasil Riksus AMJ akan di tuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang kemudian di serahkan kepada Kepala Daerah (Bupati). Di dalam LHP secara terinci di jelaskan seluruh hasil pemeriksaan selama satu periode menjabat.”, Katanya.
“Dan bila mana dalam kurun waktu satu periode di temukan adanya permasalahan – permasalahan pada tahun – tahun sebelum berakhirnya masa jabatan, baik administrasi atau keuangan. Proses selanjutnya di serahkan kepada Kepala Daerah, dan untuk temuan keuangan yang belum di selesaikan. Baik di sengaja atau tidak di sengaja, tentu akan di tindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Kejaksaan dan Kepolisian.”, Ungkapnya.
“Oleh karena itu, saya mensupport Inspektorat Karawang yang sedang melaksanakan tugas Riksus AMJ untuk 177 Kades. Apa bila di temukan adanya dugaan – dugaan yang mengarah pada perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), agar tidak segan – segan untuk membuat rekomendasi ke APH. Atau mungkin ada juga sebelum keluarnya rekomendasi ke APH, tapi APH sudah mendapat Laporan Informasi, dan bisa saja sudah ada Desa yang sedang di selidiki atau di proses secara hukum?”, Pungkasnya.( Nung )