Daerah  

Bantuan Pangan Non Tunai BPNT di Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir diduga menjadi Bancakan

Kabupaten Tasikmalaya BI- Menurut penelusuran oleh Tim Media Buser Indonesia berdasarkan pemantauan dan wawancara dengan beberapa narasumber dari warga selaku KPM /Keluarga Penerima Manfaat program BPNT/ sembako di wilayah Desa Kertanegla terkait program BPNT/ sembako senilai 200ribu per KPM perbulan tersebut diduga terindikasi banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak terkait.

Yang merugikan KPM, temuan diantaranya adalah dari sisi kualitas, kwantitas serta harga yang tidak sesuai di pasaran dan tidak sebanding dengan barang yang disalurkan ke KPM, serta pada saat distribusi pembagian sembako,pengambilannya dilakukan secara kolektif melalui kepala Wilayah(kadus).

KPM tidak melakukan pembelanjaan secara langsung ke E-Warung,yang lebih parah lagi KPM menerima item barang yang kuantitasnya setengah dari yang sudah ditentukan, misal dari pembelanjaan beras 10kg yang diterima KPM hanya setengahnya yakni 5kg, serta jenis beras yang disalurkan adalah jenis medium tetapi di hargakan oleh E-Warung ke KPM adalah harga beras super ,ini jelas melanggar pedoman umum BPNT atau regulasi yang terbaru yakni pedoman umum sembako tahun 2020 dan tentunya memenuhi unsur tindak pidana.

Menurut nara sumber ketika wawancarai, warga Desa Kertanegla yang identitasnya tidak mau disebut,bahwa kondisi permasalahan tersebut telah disampaikan ke pihak Kecamatan Bojonggambir melalui Sekmat selaku Tikor,akan tetapi sampai saat ini penyaluran BPNT di Desa Kertanegla yang diduga tidak sesuai prosedur tersebut,para pihak terkait lainnya yakni TKSK ,Koordinator E-Warung serta pihak Desa dan pihak pendampingpun terkesan membiarkan atau tutup mata atas permasalahan ini.

Sehingga terkesan  telah terjadi persekongkolan dan kolaborasi kepentingan menjadikan program BPNT di Kertanegla menjadi bahan bancakan. Sementara itu Sekmat Bojonggambir Eko Siswanto selaku Tikor saat kami konfirmasi melalui pesan Whatsapp atas adanya permasalahan tersebut menyatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti dengan mengumpulkan semua pengelola e Warung & supplier agar,Tidak boleh di kolektif,Tepat harga, Tepat kualitas, Tepat timbangan.

Rakor tersebut telah dilaksanakan 3 kali terakhir pada akhir bln 25 April 2020, Bahkan sudah menerjunkan tim monev ke tiap E Warung pada saat penyaluran.Namun menurut pantaun kami tertanggal penyaluran 6 Mei 2020 penyaluran BPNT masih berjalan tidak sesuai prosedur,sesuai dengan temuan diatas.(Istiawan & TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *