Polsek Kusan Polres Tanbu Amankan Pria dan Wanita Transaksi Narkotika jenis Sabu.

Polsek kusan hilir Polres Tanah Bumbu Amankan dua orang pelaku Transaksi Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah di Jl. PROPINSI RT. 04 Desa Betung Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu. Sabtu (03/12/22).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas, AKP.Saryanto, Menyampaikan Kepada Media,
Berdasarkan laporan dan informasi Masyarakat sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh anggota Polsek Kusan Hilir langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka pada hari Jumat (02/12/2022) sekitar jam 14.30 Wita di sebuah rumah di Jl. PROPINSI RT. 04 Desa Betung Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu.

Dan berhasil menangkap seorang pelalu Pria (AS) dan seorang Wanita (M) beserta barang bukti berupa 1 (Satu) Bungkus berisi 8 (Delapan) paket butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 2,16 (dua koma enam belas) gram, 1 (Satu) Bungkus yang berisi 3 (Tiga) paket butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,05 (Satu koma nol lima) gram, 1 (Satu) Bungkus yang berisi 2 (Dua) paket butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,90 (nol koma sembilan) gram, 1 (Satu) Bungkus yang berisi 1 (Satu) Bungkus bongkahan kristal diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 3,37 tiga koma tiga puluh tujuh) Gram, 1 (Satu) bungkus yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1 (Satu) bungkus rokok merk RMK BOLD yang berisi 7 (tujuh) Batang rokok dan uang tunai sebesar Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu) rupiah, 1 (Satu) bungkus yang berisikan plastik klip, 1 (Satu) buah kotak laci kecil motif bungga warna pink, 1 (Satu) buah dompet kecil terbuat dari kulit warna pink dan krim, 1 (Satu) buah tas perempuan terbuat dari kulit warna coklat bertuliskan SAOINI, Uang Tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu) Rupiah.

1 (Satu) unit Handphone merk Vivo warna ungu dengan No. IMEI 1 : 862695058292032 No. IMEI 2 : 862695058292024 no Hp: 0857-5021-6035, 1 (Satu) unit Handphone merk Vivo warna Abu-abu dengan No. IMEI 1 : 862094859663153 No. IMEI 2 : 862094059663146, SN: 34331432500001N, no Hp: 0857-5378-2531, 1 (Satu) buah sedotan terbuat dari plastik bening yang berbentuk runcing, yang diduga sebagai sarana prasarana oleh tersangka untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu.

sebagaimana dimaksud didalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tindak Pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Sub Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut.
( Edy : BUSER INDONESIA ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *