Polres Tanbu Kalsel Tangkap Ayah Tega Setubuhi Anak dibawah umur

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Sunguh tega Ayah kandung bernama SA (38) setubuhi Anak nya sendiri sebut saja namanya Bunga yang masih dibawah umur, karena olahnya tersebut harus berurusan dengan pihak Polisi Tanah Bumbu. Selasa (23/08/22).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, membenarkan adanya dugaan tidak pidana Persetubuhan Anak di bawah umur.
Pada Hari Selasa 23 Agustus 2022 skj 13.00 wita keluarga korban sdri. (S) menelpon pelapor sdr.(SR) selaku karyawan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), menceritakan bahwa keponakannya mengalami persetubuhan anak dibawah umur oleh orang tuanya dan pelapor Sdri. (S) juga mengatakan bahwa korban menceritakan kejadian tersebut kepadanya dan sudah terjadi dari bulan Juli 2022 hingga Agustus 2022. Kemudian sdri.(S) meminta tolong untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisan dikarenakan sdri.(S) tidak berani melaporkan karena takut ketahuan pihak keluarga terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Atas dasarkan hasil laporan tersebut Tim Gabungan Polres Tanah Bumbu Unit Resmob Satreskrim, Unit Sat Intelkam Polres, Unit IV PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 skj 21.00 wita telah berhasil mengamankan laki laki An. SA (38), asal Geronggang pekerjaan Bertani/Perkebun, Jl Lingkar 30 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu.
tentang tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 KUHP.

tersangka telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.
( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *