Kepmendagri,Tanah Bumbu ada 8 Desa Pemekaran menjadi Desa Definitif

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Pemkab Tanah Bumbu berhasil mewujudkan 8 desa pemekaran menjadi desa definitif. Senin (02/01/2023).

Hal itu sesuai Kepmendagri Nomor 100.1.1/6117/2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah adminitrasi pemerintahan dan pulau.

Desa pemekaran yang menjadi desa definitif adalah Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, dan Desa Kupang Berkah Jaya yang berada di Kecamatan Simpang Empat.

Kemudian Desa Sidorejo, Desa Beruntung Raya, Desa Berkat Mufakat, dan Desa Makmur Jaya di Kecamatan Satui. Dan Desa Karang Nunggal di Kecamatan Karang Bintang.

“Ini semua berkat perjuangan, dukungan dan doa Bupati Tanah Bumbu dr Zairullah Azhar,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu, Samsir.

Samsir mengatakan dengan defenitifnya 8 desa ini, ke depan akan menjadi kekuatan pemerintah daerah dalam memajukan ekonomi dan pembangunan masyarakat. Baik skala desa, kecamatan hingga kabupaten.

Samsir menyebut perjuangan proses pemekaran 8 desa ini menjadi definitif hanya membutuhkan waktu 1 tahun 3 bulan. Dan ini tercepat di Indonesia.

“Kami juga sudah mengagendakan 8 desa definitif hasil pemekaran ini ikut serta dalam pilkades serentak gelombang kedua yang dilaksanakan pada September 2023 mendatang bersama 57 desa lainnya,” jelas”.
( Edy : BUSER INDONESIA )

[wp_reusable_render id='61694']

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *