Perintah Kapolri Ditlantas Polda Kalsel Uji Praktik SIM Terbaru Diberlakukan Mulai 7 Agustus 2023

KALSEL || buserindonews.com, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) telah menindak lanjuti Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penertiban Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalulintas Polda Kalsel dan Polres Jajaran akan segera memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan SIM. Trek baru ujian praktik SIM ini diterapkan mulai Hari Senin tanggal 7 Agustus 2023.


Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede, S.I.K., M.I.K. melalui Kasubdit Regident AKBP Pius X Febri Aceng Loda, S.I.K., M.H., penerapan rancangan perubahan ujian SIM ini telah melewati tahap pengkajian. Dia juga mengatakan bahwa perubahan materi bentuk trek atau sirkuit ujian praktik ini tidak mengurangi esensi keahlian dalam berkendara.

“Sesuai dengan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 ketentuan ini, dikeluarkan berdasarkan Perkembangan, Masukan dan kajian dari team ahli serta beberapa Pihak akan tetapi tidak mengurangi keselamatan dan keahliannya,” jelasnya.

Adapun perubahan lintasan ujian praktik SIM ini akan mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tidak ada lagi ujian zig-zag. Ujian angka 8 diganti dengan ujian berbentuk huruf S, dengan lebar lintasan yang diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Kasubdit Regident AKBP Pius menambahkan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari dengan pelaksanaan ujian ulang sebanyak 2 kali.

Selain itu, agar Satpas melaksanakan bimbingan belajar secara gratis tidak dipungut biaya dengan materi ujian penerbitan SIM baik teori maupun praktek uji ketrampilan mengemudi dengan sasaran calon peserta uji SIM yang belum mengikuti sekolah mengemudi.

Sebelumnya, Polri tengah mengevaluasi ujian praktik zig-zag dan angka 8 dalam pembuatan SIM. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. telah meminta jajarannya untuk segera memperbaiki ujian praktik SIM, jika dirasa sudah tidak relevan.

“Saya minta Kakor Lantas Polri untuk melakukan perbaikan. Yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan, tolong perbaiki,” kata Kapolri.

Menurutnya, hasil yang diinginkan dari ujian praktik SIM adalah agar mengedepankan keselamatan pengguna jalan lain dan keterampilan mengendarai kendaraannya. Ia menekankan, pembuatan SIM jangan dijadikan alat untuk mempersulit pemohon / masyarakat.
( Edy : BUSER INDONESIA-Tim Media ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *