Kabupaten Bekasi Buserindonews-Di masa pandemi Covid -19 yang melanda dunia semua upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid -19 di terapakan dengan beberapa aturan dari PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar) sampai ke new normal dan sampai saat ini dunia pendidikan di liburakan dengan hanya poses belajar mngajar secara Durring yang sangat kurang efektif, kegiatan kegiatan kesenian di hentikan warga yang hajatan tidak di perbolehkan dengan tetap mematuhi aturan pemeintah yang telah di tetapkan.
Bahkan dalam bentuk aturan dan hukuman yang dibuat pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Miris apa yang di lakuka oleh salah satu lembaha pemerintah BNK Kabupaten Bekasi yang telah menggelar sosialisasi Narkoba dan dan jarang sekali terlihat memakai masker dan tidak menjaga sosial Distancing ( Jaga jarak).
Hal ini mengundang rekasi dari salah satu aktivis,politisi sekaligus Advokat Icang Rahardian SH, Kamis 12/11/2020 dalam stetment nya Icang Rahardian yang akarab di sapa Baba Icang mengatakan kepada Awakmedia , ” bahwa BNK Kabupaten Bekasi sudah melanggar aturan Protokol Kesehatan yang telah di tetapkan oleh Pemda Bekasi.
Di saat para pekerja senin menjerit karena tidak di izin kan pentas berbulan mereka dalam kesusahan karena kosong pemasukan karena tidak ada gaji , loh kok BNK Kabupaten Bekasi yang ada gaji nya dari pemerintah dengan sengaja mengelar sosialisasi dengan para siswa siswi yang notabene sekolah aja di liburkan, ucap Baba Icang.
Lebih lanjut Icang Rahardian SH menegaskan dan menghimbau kapada penegak hukum agar segera memproses secara hukum siapapun yang telah melanggar aturan, Prokes sesuai yang telah di tentukan oleh pemerintah, dan harus di pidanakan siapa pun, lembaga apapun jika memang melanggar, pungkas Baba Icang.( Team )