KALSEL || buserindonews.com,
Bupati Andi Rudi Latif mengikuti Rapat Koordinasi (Rakoor) Lintas Sektor yang digelar oleh Dirjen Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Rabu (25/6/2025) di Gedung Ditjen Tata Ruang, Jakarta.
Rakoor lintas sektor tersebut terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga dan Kawasan Industri (KI) Batulicin, dan Kawasan RDTR Kawasan Perkotaan Angsana.
Bupati Andi Rudi Latif dalam pemaparannya dihadapan Kementerian dan Lembaga, menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengucapkan terimakasih atas bantuan teknis yang diberikan melalui Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan 2 (dua) dokumen tersebut ditahun 2024. Semoga menjadi pemicu dalam rangka percepatan pemenuhan kelengkapan regulasi tata ruang di Kabupaten Tanah Bumbu.
Berkaitan dengan rakoor ini, sambung Bupati, Pemkab Tanbu telah mengakomodir dalam misi ke-5 Bupati Tanah Bumbu yaitu “Mewujudkan penataan kota dan pembangunan desa yang berkelanjutan dengan memperhatikan tata ruang dan lingkungan”, sebagai salah satu fokus dalam menjalankan pemerintahan 5 (lima) tahun kedepan.
Bupati mengatakan penyusunan RDTR merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, baik untuk kebutuhan investasi, pembangunan infrastruktur, maupun pelestarian lingkungan.
Juga untuk mengantisipasi dan mengelola konflik kepentingan antar berbagai pihak dalam pemanfaatan ruang, dan mendorong percepatan investasi dengan panduan dan kemudahan perizinan berbasis tata ruang yang jelas.
Pada kesempatan itu, Bupati memaparkan bahwa Kecamatan Simpang Empat mempunyai potensi unggulan terdiri dari Batubara, Kelapa Sawit, Produksi Karet, dengan nilai potensi ekonomi sebesar Rp. 13,3 Triliun per tahun (BKPM, 2024).
Didalamnya terdapat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga yang ditetapkan dengan PP Nomor 26 Tahun 2024 dan Kawasan Industri Batulicin yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015.
Sementara itu, untuk Kecamatan Angsana mempunyai potensi unggulan terdiri atas produksi batubara, produksi kelapa sawit, dan produksi karet dengan nilai potensi ekonomi 16,7 triliun per tahun (BKPM, 2024).
Dalam pemaparannya, Bupati juga menyampaikan isu strategis dan tantangan yang dihadapi daerah.
Selain itu, Andi Rudi Latif menyampaikan Pemkab Tanbu berkomitmen untuk melakukan percepatan penetapan peraturan Bupati pada kedua wilayah perencanaan tersebut. Serta mengintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS) ditahun 2025.
Setelah ditetapkan, Pemkab Tanbu mengharapkan terwujudnya kawasan dengan konsep keberlanjutan dan berdaya saing, dengan memberikan kepastian hukum sesuai dengan rencana tata ruang, sehingga memberikan kemudahan dalam berinvestasi.
Tata ruang adalah salah satu pondasi penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ucapnya.
Maka dari itu, diperlukan perencanaan tata ruang yang detail, terintegrasi, dan berwawasan lingkungan agar potensi-potensi tersebut dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Melalui rakoor ini, semua pihak yang hadir dapat memberikan masukan, kritik, dan saran yang konstruktif. Keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat sangat penting untuk menghasilkan dokumen RDTR yang komprehensif, realistis, dan aplikatif,” pungkas Bupati.
Rakoor Lintas Sektor melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
( Edy-BUSER INDONESIA-tim media ).