Daerah  

”D” Warga Sukagumiwang Dituding Tipu Ratusan Juta Dengan Berkedok Jasa Penyalur TKI.

 

Majalengka, 8 Agustus 2020 – BI. Masyarakat khususnya para pencari kerja diingatkan untuk berhati-hati terutama saat berniat menjadi tenaga kerja keluar negri, mewaspadai orang yang mengaku bisa menjadi sponsor menyalurkan TKI, untuk mengkroscek kebenaran pihak sponsor ke Dinas Tenaga Kerja ataupun sumber lainnya yang bisa dipercaya.

Tujuannya agar tidak menjadi korban penipuan seperti kasus yang terjadi di Majalengka – Provinsi Jawa Barat. Sabtu 08/08/2020.

Seorang Pria bernama D warga Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, yang diduga berhasil melakukan penipuan terhadap puluhan calon tenaga kerja indonesia (CTKI) dengan tujuan ke negara Jepang dengan iming” cepat diproses.

Hal ini terkuak berdasarkan keterangan dari beberapa korban yang diwakili oleh sdri Ss warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
“Saya mewakili dari 20 orang CTKI rekrutan saya dan ada lagi rekan saya sdri Nn, sdr Gr juga sdr Rs sama juga seperti saya mereka masing masing membawakan puluhan orang CTKI.

Awalnya kami ditawari oleh D untuk bekerja dipabrik pengolahan ikan diluar negeri tujuan negara Jepang dan kami merasa tergiur karena biaya murah cuma 12 juta rupiah perorang namun nanti kalau sudah bekerja kami akan dipotong gaji setiap bulan” jelas Ss.

Ss juga menambahkan, “Setelah kami sepakat uang kami yang terkumpul sampai ratusan juta rupiah diserahkan kepada D kemudian kami berangkat ke PT PIJ, yang beralamat  , Lubang buaya Kec. Cipayung kota Jakarta timur.

Setelah kami wawancara dengan pimpinan PT lalu sepakat dan prosespun berjalan dari mulai cek medical bikin paspor.

Namun saat proses selanjutnya untuk bikin visa aroma penipuan D mulai tercium karena D kirim photo visa saat kami cek ke kedutaan Jepang ternyata visa tersebut palsu, namun sayangnya kami tidak memiliki fisik visanya karena cuma dikirim photonya lewat whatsapp saja dan setelah kami pertanyakan, jawaban Dd selalu berbelit belit dan sampai sekarang kami rugi uang ratusan juta rupiah dan tidak jadi berangkat kerja ke luar negeri” tambahnya.

Untuk melengkapi informasi awak media BI mendatangi kediaman D yang berada di Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang, Indramayu dengan diantar oleh seorang perangkat desa.

Namun ternyata D mengelak bahwa dirinya tidak bersalah bahkan dirinya juga mengaku sebagai korban sama seperti Ss dan yang lainnya,
“Saya tidak merasa bersalah apalagi sampai makan uang sampai ratusan juta rupiah, lagi pula saya tidak menawarkan atau mengajak Ss dan rekannya untuk bekerja diluar negeri.

Justru saya juga sebagai korban dan bawa rekan 3 orang, malahan yang meyakinkan saya adalah Ss karena kami semuanya berangkat bareng ke PT PIJ dan uangnya pun saya tidak menerima tapi merekalah yang menyerahkan langsung ke pimpinan PT tersebut kilah D.

Penulis: Dasuki Krisna ( BI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *