Dalam Penetapan Calon PAW Desa Keser Di Warnai Protes Anggota BPD

Blora ll buserindonews.com  – Dalam musyawarah desa pengesahan calon kepala desa pergantian antar waktu ( PAW ) desa keser,kecamatan Tunjungan kabupaten Blora diwarnai protes dalam pengesahan calon kepala desa kamis 13/07/2023.

Anggota BPD atas nama Sukarmin protes tidak setuju dan tidak merima ada salah 1 SK calon kepala desa antar waktu ( PAW ) yang diloloskan oleh tim panitia.

Tercatat, ada 6 (Enam) pendaftar Calon Kades PAW yang yakni, Sutarno, Suheni, Sutomo, Widyaningsih, Yuliyanto, dan Suhendrik.

“ada salah 1 SK itu tidak ada dan sudah saya kroscek ke panitia setelah saya lihat juklak juknisnya itu ada keterangan SK BPD itu yang dipakai surat keterangan.
Setahu saya sebagai anggota BPD ,menurut saya surat keterangan pengganti SK itu harus ada 1 ( satu ) saksi , 2 ( dua ) berita acara pada saat personal itu di lampiran menjadi pengurus karang taruna dan itu harus ada berita acaranya, berita acara tidak ada sama sekali” ucap Karmin

SK yang dimaksud anggota BPD itu atas nama saudara Sutomo dalam keteranganya bahwa surat keterangan karang taruna itu tidak masuk dalam nilai pengabdian. Seharusnya jika Surat SK karang taruna tersebut lolos seharusnya calon yang lain juga lolos.

“Seharusnya jika surat keterangan karang taruna itu lolos ,seharusnya dari pihak PMD memberikan solusi bahwa surat keterangan itu bisa digunakan.Harusnya PMD harus objektif harus punya acuan berdasarkan, contohnya surat edaran dari bupati yang mengesahkan bahwa surat keterangan pengganti SK.

Terkait usulan dari panitia yang akan merapatkan kembali menurut saya kurang objektif karena menurut saya ,1 ( satu ) saya minta waktu sanggahan tidak dikasih waktu sanggahan. Yang ke 2 ( dua ) ini kan menurut anggota BPD sendiri, keputusan ini sudah final,dan sudah ditetapkan. Jadi kita tidak diberikan waktu atau sanggahan klarifikasi mana calon – calon yang sudah memenuhi kualifikasi atau belum”.tambah Karmin

Menurut anggota BPD Langkah langkah yang dia ambil nanti menunggu prosedur karena anggota BPD akan koordinasi dengan ketua BPD.

“Saya ini BPD, Bukan untuk mencari-cari kesalahan Panitia, namun saya harus bersikap adil terhadap warga masyarakat keser khususnya, dan yang ikut daftar calon Kades PAW didesa Keser ini.

Karena bagaimanapun juga di dalam pelaksanaan PAW itu yang punya Gawe adalah BPD,panitia sendiri itu hanya sekedar pelaksanaan tahapan tahapan. Pertanggung jawaban panitia kan ke BPD,jadi ini mutlak pelaksanaannya di panitia dan dilanjutkan kembali ke BPD”.ungkap Karmin.

“Menurut BPD karmin.pada saat perades kemarin,banyak temen-teman pengurus karang taruna periode dulu,minta surat keterangan pengganti sk ke bapak kades/soejono untuk tambah nilai di pembobotan tidak di kasih.alasanya waktu jadi pengurus memang tidak ada SK.Kenapa sekarang bisa muncul suket,sedangkan sewaktu saudara sutomo jabat sebagai ketua karang taruna itu tidak ada SK.

Masih menurut karmin,seharusnya bapak bupati blora dengan adanya polemik terkait paw desa keser,kroscek ke panitia langsung.bila perlu panitia di tanyai satu persatu.Biar jelas,seperti apa dan ada apa terkait panitia paw desa keser”.tambah Karmin.

Terpisah ketua panitia Gagat Septian Tyiaskoro menanggapi terkait masukan anggota BPD yang sudah koordinasi dengan dinas PMD.

“Kita sudah koordinasi dengan PMD hari ini kita disaksikan pihak kecamatan ,itu kami sudah istilahnya dalam panitia itu sudah dalam rel-rel yang ada dari pergup.Jadi kami yang mengesahkan apa-apa itu kami sudah konsultasi dengan PMD selaku dinas setempat.ucap Gagat Septian Tyiaskoro

Ketika media menanyakan Terkait calon yang diprotes anggota BPD sukarmin atas nama pak Sutomo masuk dalam peringkat ke 3 ( tiga ) apakah ada berita acara pelantikan karang taruna.

“Kalau itu kan ya banyak mas ,ya kurang tau. Ya lupa lupa mas ,ya nanti mungkin acara ini dinaikan kan nanti ada data -datanya saya akan share ke teman teman”.ucapnya.

Ketika media menanyakan peringkat dan nilai yang lolos seleksi dalam pencalonan pergantian antar waktu ( PAW ) Gagat Septian Tyiaskoro
mengatakan :
“Peringkat 1 ( satu ) Pak Sutarno karena nilai pembobotan pengabdian beliau menang diusia nilai 25 ,peringkat ke 2 ( dua ) ibu Suheni itu nilai 25 cuma di pembobotan kalah diumur sama pak Sutarno , yang ke 3 ( tiga ) pak Sutomo nilai 25 yang tadi dipermasalahkan. Sebenarnya ada yang nomer 4 ( empat ) itu juga ada mbak Widya Ningsih itu juga poin nya juga 25 beliau pengabdian di PKK sama ijazahnya SMA sederajat ,terus umur juga memenuhi. Terus yang 5 ( lima ) bapak Yulianto warga Soko kec jepon kab blora,pengabdian ( 0 ) kosong tapi beliau sarjana hukum kalau ngga salah,umur juga maksimal jadi bobotnya cuma 20 .
Yang ke 6 ( enam ) itu suhendrik yang dilampirkan SK BUMDES ,BUMDES itu tidak termasuk dalam pengabdian desa,untuk pengabdian kosong SMA sederajat umur memenuhi jdi nilai 15”. tutupnya.

( Angga )

Tinggalkan Balasan