Daerah  

Dealer Mobil Gunung Muria Kudus Dipolisikan Warga Pati, Beli Mobil Cash Tapi Ternyata BPKB-nya Dimasukkan Leasing

KUDUS || buserindonews.com – Sungguh malang nasib inisial S warga Gabus Pati, betapa tidak tabungan yang dia kumpulkan sedikit demi sedikit dari usahanya berdagang kapuk kapas bahan baku kasur niatnya dibelikan mobil untuk keluarganya secara Cash namun ternyata dirinya sedang bernasib apes, betapa tidak mobil Expander Ultimate yang telah dia bayar cash 290 juta pada bulan April 2025 itu oleh pihak dealer malah dimasukkan kedalam sistem pembelian kredit secara curang.

Tanpa dia duga tanpa dia nyana rentang waktu 6 bulan kemudian dirinya mendapatkan tagihan dari pihak leasing CIMB Niaga Kudus bahwa pembayaran angsuran mobilnya mengalami keterlambatan untuk itu dia diminta segera melunasi angsuran. Betapa kagetnya inisial S mendapati kenyataan itu. Bergegas dirinya mendatangi dealer Gunung Muria Kudus tempat dia membeli mobil itu dengan maksud untuk meminta penjelasan mengapa sampai ada tagihan dari leasing, sedangkan dirinya membeli mobil secara cash alias kontan.

Diperoleh jawaban dari pihak dealer bahwa ini sudah program kantor (dealer)”Sudah gak papa pak, ikuti saja nanti semua yang akan nanggung pihak kantor yang akan membayar angsurannya, urusan STNK dan BPKB tidak ada lagi tambahan saat pengambilan.” Kata Indah bagian marketing pihak dealer.
Kepada Media Buser Indonesia inisial S sewaktu ditemui di Mapolsek Jekulo Polres Kudus pada Selasa, 21/10/25 menyampaikan bahwa dirinya merasa sudah ditipu oleh pihak dealer dan sangat dirugikan. ” Saya tidak menerimakan hal ini pak, saya telah ditipu dan dirugikan karena BPKB mobil saya malah dijadikan jaminan ke pihak leasing dengan cara-cara yang licik dan curang. Sedangkan saya belinya kontan ini ada semua kuitansi resminya dari pihak dealer.”

Dikarenakan jawaban yang diterima dari pihak dealer mobil Gunung Muria Kudus dirasa merugikan dirinya karena ternyata memang BPKB mobil diagunkan ke Leasing CIMB Niaga Kudus dengan cara yang licik / curang maka inisial S terpaksa membawa perkara ini ke jalur hukum dengan didampingi oleh seorang advokat Catur Andi Cahyanto, SH pada hari Kamis 23/10/25.

Kepada awak Media Buser Indonesia Catur Andi Cahyanto, SH selaku Kuasa Hukum dari inisial S menyampaikan bahwa perkara ini mempunyai dampak hukum baik pidana maupun perdata, pihaknya sudah barang tentu akan all out mendampingi Kliennya agar mendapatkan keadilan serta tidak dirugikan dari pihak dealer.

“Ini tadi sudah kita ajukan laporan pidananya dulu pak, setelah itu kita juga akan ajukan Gugatan perdatanya guna membatalkan perjanjian kredit dengan pihak leasing serta agar BPKB mobil diserahkan kepada Klien kami karena sudah membayar Lunas pembelian mobil tersebut sehingga menjadi hak mutlak Klien kami untuk menerima BPKB kendaraannya sebagaimana peraturan perundangan-undangan yang ada. Disamping itu kami akan layangkan surat ke OJK dan Badan Perlindungan Konsumen Provinsi Jawa tengah tentang dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum dari pihak dealer terhadap Klien kami. Korbannya banyak ada sekitar 20an lebih ada yang dari Cluwak, Gunungwungkal, Gabus, Margorejo, Jepara bahkan Semarang sehingga menjadi tugas dan kewajiban bagi Institusi Kepolisian yaitu Polres Kudus untuk mengungkap kejahatan ini yang sepertinya merupakan sindikat yang sangat merugikan masyarakat banyak.” Demikian pungkas Andi di Polres Kudus seraya menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor : STTLP / 06 / X / 2025 / Jateng / Res. Kudus / Reskrim tertanggal 23 Oktober 2025.-

( bsa. )

Tinggalkan Balasan