Prabumulih | Buserindonews-Dengan adanya pekerjaan yang diduga tidak ada papan proyek membuat publik bertanya tanya, anggaran dari mana dan berapa sehingga membuat warga dan sosial Control merasa curiga.
Sangat disayangkan seharusnya pihak pengelola sudah paham tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan anggaran negara, yang tanpa diminta atau di beritahupun harus mencantumkan papan proyek sebelum pengerjaan.
Apalagi diwaktu pengerjaan maka itu wajib, agar publik mengetahui pengelolaan dari anggaran yang dikelola pembangunan tersebu. Berdasarkan dari laporan masyarakat awak media mendatangi salah satu pekerjaan yang bertepat di pasar dua Prabumulih utara,selain papan proyek yang tidak ada,media mewawancarai beberapa masyarakat ,”seharusnya ada papan proyeknya pak jadi kami sebagai masyarakat di pasar dua tahu,” ujar narasumber tersebut.
Ketika Lurah Eka di konfirmasi di kantornya selalu tidak ada di tempat “buk lurahnya tidak ada pak lagi keluar”cetus salah satu pegawai kelurahan, dengan logat Sumatera nya.
UU KIP No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa sangat pentingnya informasi setiap orang berhak untuk memperoleh Informasi yang bersifat menggunakan keuangan negara harus terbuka secara umum, tanpa ada yang disembunyikan.
Lantas jika didalam suatu pengerjaan proyek pembangunan tidak menggunakan papan keterangan waktu pengerjaan dan berapa angggarannya bagaimana masyarakat bisa mengetahui informasi dari pengerjaan bangunan tersebut pungkasnya,Penulis,( Redi patrianto)