Daerah  

DIDUGA ADA PEMBIARAN DARI TKSK CIBALONG TERKAIT PENYALURAN PROGRAM BPNT/BPS YANG TIDAK TEPAT SASARAN

 

 

Tasikmalaya-Buser Indonesia.

Diduga ada pembiaran dari pihak Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dikecamatan Cibalong terkait penyaluran program Bantuan Pangan Sosial (BPS) yang dulu dikenal program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan penerima manfaat atas nama ( WS ) yang menjabat sebagai sekretaris desa didesa cibalong.

Sangat ironis hal tersebut terjadi bertahun-tahun, seyogyanya program BPS/BPNT diperuntukkan bagi warga masyarakat yang kurang beruntung.
Dimana TKSK mempunyai kewajiban untuk melakukan pembaharuan data penerimaan program bantuan dari pemerintah itu, namun sangat disesali hal tersebut tidak dilakukan meskipun sudah bertahun-tahun terjadi.

Mengacu pada undang-undang nomor 13 tahun 2011 pasal 43 tentang,
Penanganan fakir miskin.
Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 3,
Dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Menurut keterangan dari beberapa orang warga masyarakat sekitar dimana salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, menjelaskan bahwa memang betul yang bersangkutan yaitu W, setiap jadwal pencairan BPNT/BPS pencairannya tidak dilakukan sendiri tapi diwakili oleh anaknya bernama  ( A ), hal itu sudah terjadi bertahun-tahun lamanya.

Sementara disisi lain masih banyak warga masyarakat yang berhak dan layak menerima program bantuan tersebut tidak menerima,Sampai berita ini di muat oknum tersebut belum bisa di temui.(Istiawan & Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *