Buser Indonesia (BI) Ciamis,02 Juli 2020
Hal tersebut Dipicu adanya dugaan penggelapan uang Urunan Desa (Urdes) sejak tahun 2018 hingga 2020 Sebesar kurang lebih 48 juta rupiah.
Salah satu perwakilan dari porum transparasi Desa baregbeg, Muji ketika diwawancari oleh Team Buser Indonesia menyampaikan, Bahwa aksi Audensi ini sudah berlangsung beberapa kali.
Dikatakannya, satu minggu kebelakang yakni pada hari jumat, masyarakat mendatangi desa baregbeg untuk meminta penjelasan terkait adanya dugaan penyalahgunaan uang Urdes dengan pola melakukan pengendapan.
Menurut Muji, uang yang berasal dari masyarakat yang telah dikumpulkan oleh pihak desa sejak tahun 2014-2017 yakni untuk pembelian tanah makam seluas 120 dengan total harga 48 juta atau 400 ribu perbata.
Muji pun mengungkapkan, rincian keuangan yang telah di himpun oleh pemeritah Desa sebagai berikut. Tahun 2014 sebesar Rp.14.454.0000, tahun 2015 sebesar Rp.20.000.000, tahun 2016 sebesar Rp.17.665.000, dan tahun 2017 sebesar Rp.10.000.000, dengan jumlah totat uang Urdes dari masyarakat sebesar Rp.62.119.000.
Dijelaskannya juga, Pada kesepakatan awal, tanah seluas 120 bata yang berasal dari atas nama pemilik Ahya warga masyarakat yang beralamat dusun Sarimukti RT 012/RW 003 Desa sindangangin kecamatan Lakbok kabupaten ciamis dengan Harga 48 juta rupiah yang dibeli oleh Kepala Desa Baregbeg untuk lahan pemakaman umum desa dan baru di bayar tanda jadi sebesar 16 juta rupiah.
Lanjut Muji, Karena uang sisa pembayaran dari kades Baregbeg Rahmat Suhendar.S I P, tak kunjung dibayar hingga tahun 2019, hingga sipemilik tanah pun menanyakan haknya kepada Pemerintahan Desa Baregbeg.
Lebih lanjut, Muji mengatakan, “Mendengar hal tersebut, saya Beserta beberapa tokoh Masyarakat mendatangi kantor Desa Baregbeg. Karena didalam laporan Aset Desa Baregbeg ditahun 2019 tanah tersebut telah dinyatakan menjadi Aset tanah Desa Baregbeg, sementara uang dari masyarakat hasil dari Urdes telah mencukupi untuk melunasi tanah tersebut, “Cetusnya.
Lalu kemana uangnya? kenapa kepemilik tanah belum dibayarkan? kami beserta masyarakat butuh penjelasan dan keterbukaan, jangan uang dari masyarakat diminta. Tapi tanah belum dibayar, “ujarnya.
Sementara salah satu tokoh masyarakat lainnya yang enggan disebut namanya mengatakan, uang pembayaran Tanah makam baru dibayar sekitar bulan mei 2020, “Katanya
“kurang nya keterbukaan membuat sebagian masyarakat desa baregbeg menganggap hal ini jelas jelas sudah menyalahi aturan, jangan jangan dari anggaran dana desa dan anggaran yang lain juga sama seperti ini, Lanjutnya.
“Kami sebagai masyarakat yang tergabung dalam Forum Transparasi Baregbeg akan terus meminta semua bukti laporan pertanggung jawaban, baik itu terkait aset desa, Urdes, Dana Desa, dan lainya yang menyangkut Desa Baregbeg supaya adanya keterbukaan, “tandasnya.
Ditempat yang berbeda, Kades PJS baregbeg Widodo ketika diwawancarai oleh team (BI) belum bisa menjawab, “Karena saya kan PJS, hal ini nanti harus ke sekdes yang lebih tau “Singkatnya
Team BI Ciamis