Diduga Jual Buku Paket Secara Paksa Kemenag Kota Bandung Tutup Mata.

 

 

Bandung BI .Mal admintrasi di salah satu MI di wilayah Kec Rancasari Kota Bandung menjadi heboh.Menurut keterangan orang tua murid bahwa Madrasah Ibtidaiyah MF yang berada di Kota Bandung diduga telah menjual buku paket sebesar Rp. 300.000 secara paksa dan tanpa kecuali. Bukan itu saja yang pihak sekolah lakukan ada pembayaran infaq wajib sebesar Rp. 75.000 dan Daftar Ulang Sebesar Rp. 50.000.

Saat akan dikonfirmasi oleh media Selasa(8/9), Kepsek Madrasah Ibtidaiyah MF sedang tidak berada ditempat sedangkan menurut keterangan salah satu guru kelas bahwa kami tidak berwenang menjawab pertanyaan, nanti saja Kepala Sekolah yang memberikan keterangan, adapun dari pihak Yayasan ( j )saat di konfirmasi mengatakan akan secepatnya memanggil pihak kepala sekolah tsb .ujarnya.

Bila sekolah menyulitkan siswa untuk memiliki buku pelajaran tertentu maka, maka sekolah telah melanggar aturan itu. Sekolah tersebut melanggar UU Sisbuk, Permendikbud, serta juknis BOS, sekolah untuk harus mematuhi regulasi soal penyediaan buku pelajaran. Sebab hal tersebut merupakan hak siswa yang mesti dipenuhi untuk kegiatan belajar mengajar.

Kemendikbud bakal menjatuhkan sanksi bila sekolah terbukti melanggar aturan. Jika sekolah terbukti melanggar, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 (tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan), bisa ada penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, sampai rekomendasi terberat.

Sedangkan sanksi administrasi yang dimaksud, adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan guru atau karyawan sekolah. Dan kewenangan ini menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah.

“Kalau itu sekolah, pimpinan di atasnya berarti dinas (pendidikan). Tentu dinas yang akan memberikan sanksi kepada para kepala sekolah yang melakukan maladministrasi.

Ketika Kasi Madrasah Kemenag Kota Bandung Di konfirmasi tidak ada di tempat,Kepala kementerian agama kota Bandung Yusuf juga tidak bisa di hubungi. Sampai berita ini tayang pihak Kementerian agama kota Bandung belum ada yang bisa di mintai keterangan.
( Red/ team  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *