Diduga LPSE Kota Prabumulih, Memperhambat Jurnalis untuk Berpartisipasi Dalam Pendaftaran E-Katalog

Prabumulih Jumat 25 Oktober 2024 Buser IndonesiaNews.com

Puluhan Media Mendatangi LPSE Prabumulih guna mendaftar media perorangan untuk memenuhi syarat E katalog,yang beralamat di belakang pemkot Prabumulih kelurahan sindur. 

 

beberapa koordinator wilayah(Korwil)media online dan rekan-rekan yang hadir disambut langsung oleh staf LPSE(Lembaga Penyedia Sarana Elektronik) yang berinisial SR,

“SR mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mendaftarkan media perorangan,

Alasannya karena tidak memenuhi syarat dan kriteria karna memerlukan akte notaris ” tutur SR

Namun”Rebeka salah satu Korwil media online IPSIN ,mengatakan Dalam per undang-undangan bahwa ketika mendirikan PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris,

Sebagai gantinya Kementrian Hukum dan HAM akan memberikan sertifikat pendaftaran dan pendirian yang disahkan melalui web Administrasi Hukum Umum (AHU)”ujar Rebeka

“Pendirian PT Perorangan dapat dilakukan secara online dan mandiri oleh satu orang,

dan pendirian PT Perorangan memiliki beberapa kelebihan yaitu

Biaya pendirian murah dan hanya memerlukan modal dasar,

Dalam Pasal 153,A UUD Cipta Kerja dan Pasal 6 PP nomor 8 tahun 2021 menjelaskan bahwa pendirian Perorangan UMKM atau Perseroan Perorangan hanya membuat surat pernyataan Pendirian tanpa melibatkan Kewenangan Notaris”tutup Rebeka

namun staf LPSE (SR)mengatakan membuat pendirian perorangan atau E Katalog harus dengan adanya akta notaris,

Dengan adanya kejadian ini pihak Media IPSIN khususnya merasa dirugikan dari materi dan waktu

Yang mana Para media telah datang untuk mendaftar dan menunggu sejak pagi akan tetapi hanya mendapatkan hasil tidak maksimal atau zonk

harapan beberapa media agar pemerintah dapat mempermudah syarat teknis dalam E katalog

 

Bluee5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *