Grobogan || buserindonews.com – Berawal dari diterimanya Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kab. Blora yang diterima oleh Darmin seorang warga desa Karanggeneng Kunduran Blora pada September 2023 lalu (8 bulan yang lalu) yang meminta untuk segera melunasi sejumlah pajak pembelian yang masih menunggak yang nominalnya mencapai ratusan juta Rupiah sudah barang tentu membuat Darmin dan keluarganya terhenyak kaget bukan kepalang, pasalnya yang bersangkutan tidak pernah melakukan transaksi pembelian Bata ringan hingga miliaran Rupiah kok tiba-tiba ada surat tagihan pajak kepada dirinya.

Tim Media yang menyambangi ke rumah Darmin di dukuh Jepang desa Karanggeneng Kunduran Blora pada Selasa 23/4/24 hanya ditemui istri dan ibunya karena Yang bersangkutan belum pulang kerja, kepada Tim Media ini istri Darmin menyampaikan keresahannya dan kecemasannya mengapa dirinya yang orang kecil mendapatkan perlakuan yang sedemikian menyakitkan hingga seluruh keluarga menanggung beban penderitaan bathin yang sedemikian berat.
Selanjutnya mereka menyatakan tidak terima atas perlakuan ini dan tidak mampu jika harus membayar pajak hingga ratusan juta Rupiah itu, ” Buat makan sehari-hari saja kami masih harus mencari-cari kok pak, apalagi harus bayar pajak segitu banyaknya uang darimana kami pak, lagian suami saya tidak punya usaha bahan bangunan dan tidak pernah transaksi sampai ratusan juta Pak.” Ratap Ny. Surati istrinya Darmin.
Setelah pulang kerja pada sore harinya barulah Tim Media berhasil bertemu dengan Darmin di teras sebuah toko Waralaba yang terletak di kecamatan Kunduran tepatnya di desa Gagaan.
Senada dengan istrinya Darmin pun mengungkapkan kekagetannya dan keheranannya mengapa dirinya yang nota bene hanya karyawan biasa di sebuah toko bangunan namun bisa bisanya mendapat surat tagihan tunggakan pajak pembelian bata ringan yang jumlahnya sangatlah fantastis baginya mencapai ratusan juta
Padahal dirinya tidak pernah melakukan belanja atau transaksi bata ringan sama sekali.
Selidik punya selidik ternyata dirinya pernah diminta untuk menyerahkan ktp nya kepada majikannya yaitu Bu Hj Rmn yang keperluannya untuk apa dia sama sekali tidak tahu.
” Saya tidak pernah dimintai ijin bahwa identitas saya akan dipakai pada transaksi bata ringan itu pak, sama sekali tidak pernah.” Tegas Darmin.
Karenanya begitu menerima surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama kab. Blora dirinya bergegas menemui petugasnya disana (kantor Pajak) guna memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak mempunyai usaha toko bangunan serta TIDAK PERNAH melakukan transaksi bata ringan di Sidoarjo atau dimanapun sama sekali tidak pernah.
Masih menurut Darmin – konon petugas pajaknya sampai kaget bahkan ikut kebingungan namun karena datanya valid pada intinya Darmin tetap diminta untuk menyelesaikannya.
Karena merasa tidak pernah melakukan transaksi bata ringan dan juga karena dirinya tidak punya uang sebanyak itu makanya keesokan harinya Darmin dengan didampingi istrinya menemui majikannya di toko bahan bangunan SIDOMULYO yang pusat di desa Truwolu dukuh Jakenan Kec. Ngaringan Kab. Grobogan, disitu majikannya yaitu Ny. Hj Rmn menjanjikan akan menyelesaikannya dan meminta surat dari kantor Pajak Blora guna dipakai untuk menyelesaikannya
Sepulangnya anak Darmin dikasih sangu oleh majikannya sebesar satu juta Rupiah..
Ketika kepadanya ditanyakan apakah menerima perlakuan ini, Darmin pun dengan tegas menyatakan TIDAK TERIMA karena tidak pernah dimintai ijin sma sekali dan memang tidak pernah transaksi bata ringan ratusan juta hingga miliaran jumlahnya serta tidak punya uang hinga ratusan juta untuk melunasi pajaknya, “Saya TIDAK TERIMA pak, saya tidak pernah dimintai ijin nama saya digunakan untuk transaksi dan ndak punya uang sebanyak itu pak.”
Kepada Tim Media selanjutnya Darmin juga meminta didampingi untuk mengajukan Tuntutan Hukum.
Mengutip ulasan Dr. Waldy, SH. MH (seorang praktisi hukum) yang pernah ditayangkan di Media Buser Indonesia edisi 27/4/24 beberapa hari yang lalu, bahwa perbuatan Bu Hj Rmn tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana tercantum dalam pasal 67 UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Diri yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah).
Apalagi data-data tersebut digunakan dengan maksud mengelabui pajak negara ini bisa lebih berat karena merugikan negara.
Tim Media yang menyambangi Toko Bangunan Sidomulyo milik H Sdk dan Hj Rmh baik di toko Cabangnya maupun di toko pusatnya pada Senin 29/4/24 tidak berhasil menemui keduanya guna didengar konfirmasinya terkait permasalahan ini.
Tim Media hanya dijumpai oleh Sdri. I’in di Toko Cabangnya dan Sdr. Yanto di Toko Pusatnya. Kepada Tim Media Yanto yang saat itu bekerja di Toko Bangunan Sidomulyo (Toko Pusat) mengatakan bahwa Pak Haji Sdk dan Bu Haji Rmn sedang ada acara di Semarang. Yanto membenarkan jika Darmin memang karyawan di Toko Bangunan Sidomulyo sebagai driver armada pengantar bata ringan ke konsumen namun sudah sepuluh hari ini ijin tidak masuk kerja katanya mau ada acara di Surabaya.
Tim Media selanjut berkoordinasi dengan divisi Advokasi guna melayangkan Surat Pengaduan ke Kapolda Jawa Tengah dan meminta jajaran Aparatur Penegak Hukum untuk segera menindaklanjutinya agar terwujud kepastian hukum dan kebenaran serta keadilan dapat ditegakkan.
(Bersambung)
(bsa-red)
















