Prabumulih | buserindonews-com Pekerjaan proyek drainase di jalan kolonel Efendi Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara yang tidak jauh dari salah satu rumah anggota DPRD kota Prabumulih,dari hasil investigasi di lapanggan tidak ada papan Informasi di sekitaran lokasi pekerjaan proyek yang diduga memakai anggaran ratusan juta.
Jelas bahwa Kontraktor yang mengerjakan proyek ini diduga Kangkangi Undang Undang KIP dan peraturan Presiden “Sesuai amanah UU Nomor 14 tahun 2008 dan Perpres No 54 tahun 2020 dan Nomor 70 tahun 2012.
Dari hasil pantauan awak media di lapangan pengerjaan proyek tersebut diduga nampak asal asalan dikarenakan tidak jelas berapa besar anggaran pekerjaan proyek tersebut kata salah satu narasumber di lapangan yang namanya tidak mau di sebutkan kepada awak media Jumat (09/07/21).
Saat awak media konfirmasi melalui via WhatsApp kepada salah satu PPTK Dinas PU Kota prabumulih Verzi Anggi Akbar,Kamis(08/07/21),masalah plang proyek mengatakan akan memberi tahu kepada pihak pemborong pekerjaan proyek tersebut tetapi sampai dengan berita ini di terbitkan pihak pemborong belum memasang plang proyek/papan informasi tersebut.
Ditempat yang terpisah Edi Sanjaya Kaperwil Sumsel mengatakan satu rupiah pun uang negara yang digunakan untuk pembangunan harus ada pertanggung jawabannya,”Apalagi ini pengerjaan proyek tersebut sudah berjalan tetapi sama sekali tidak ada plang proyek / papan informasi jadi kita menduga ada apa dengan pekerjaan tersebut.
“Lanjut Edi mengatakan setiap warga negara Indonesia wajib mengetahui seberapa besar uang negara yang digunakan dalam pengerjaan pembangun tersebut.(Martinus )