Buserindonews.Com ~ Muara Enim ~ Sempat jadi Polemik di kalangan Masyarakat terkait proyek pembangunan jalan Dusun II Desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim yang diduga pengerjaannya tidak sesuai RAB kini terus jadi sorotan di kalangan masyarakat dan beberapa lembaga kemasyarakatan di antaranya LSM Gempar Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) Lembaga WRC PAN-RI
Seperti disampaikan Ketua anggota LSM Gempar Sutrisno ,menilai pembangunan jalan Dusun II Desa Aur Duri yang dikerjakan CV. Modulasi Utama diduga sangat lemah pengawasan dari instansi terkait dan diduga dijadikan ajang korupsi untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan kwalitas pembangunan. Selasa (03-9-2024)
Lanjut trisno ,selain terkesan adanya kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai RAB.”ada beberapa poin temuan kami di lapangan,pertama tanah kupasan jalan diduga tidak sesuai spesifikasi dalam RAB karena masih banyak kotoran seperti akar pohon dan langsung saja dihampar agregat,kedua volume agregat diduga terlalu tipis dan kurangnya pemadatan mengingat jalan tersebut masih labil,ketiga material batu cor yang digunakan diduga tidak sesuai spek dimana terlihat ada yang ukuran batu cor besar dan kecil,ke empat komposisi adukan semen diduga terlalu mudah terlihat dari jalan yang sudah di cor semen sudah ada retak,”sambungnya
Kami ingin bertanya kepada pihak kontraktor berapa Senti Meter volume dan ketebalan agregat jalan cor tersebut,dan apakah batu cor sudah sesuai yang dalam RAB, apakah memang seperti itu spek yang diberikan oleh dinas terkait serta apakah pelaksanaannya sudah benar,padahal dana yang digunakan tidak sedikit,hampir 1,Miliar uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan jalan ini dangan harapan dapat mensejahterakan masyarakat “sambungnya lagi
Padahal dalam setiap Pekerjaan proyek, keuntungan tersebut sudah dianggarkan dalam RAB proyek yang di kerjakan,namun kadang kala kesempatan itu sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab yang diduga hanya untuk memperkaya diri atau golongan untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya,Namun jika dalam pelaksanaan proyek yang mengesampingkan mutu dan kwalitas fisik proyek maka instansi terkait sepatutnya harus memberikan sanksi tegas atau jika perlu tolak hasil pekerjaannya dengan cara tidak di bayar hasil pekerjaannya tersebut.”beber Sutrisno Anggota LSM GEMPAR
Sutrisno juga menegaskan bahwa Pembangunan dan peningkatan jalan yang menggunakan “Uang Rakyat” bukanlah semata mata karena menginginkan proyeknya. akan tetapi hendaknya besaran dana yang sudah dialokasikan harus seimbang dengan volume, mutu dan kwalitas proyek tersebut.
Karena bila hal itu tidak tercapai maka masyarakat lah yang sangat dirugikan.bila hal itu terjadi maka harus ada yang bertanggung jawab, bisa jadi pekerjaan proyek jalan tersebut dapat berdampak hukum bagi pihak-pihak yang terkait.
Untuk itu, kami meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Muara Enim agar melakukan pengecekan kelapangan secara real atas kegiatan yang dikerjakan CV. Modulasi Utama ini, karena kuat dugaan terindikasi merugikan keuangan negara” tegas Sutrisno
Jika dugaan kesalahan pada proyek ini masih di terima dan terkesan pembiaran oleh instansi terkait, kami akan melaporkan proyek tersebut,karna yang digunakan adalah uang rakyat tentu harus ada pertanggungjawabannya,dan juga kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik Polres Kabupaten Muara Enim Kejari, Polda Sumsel dan BPK RI untuk turun mengecek dan memeriksa kegiatan ini.”tutupnya
Diketahui proyek pembangunan jalan Dusun II Desa Aur Duri Bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim TH 2024 seperti tertera dipapan informasi proyek:
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Muara Enim
Nama Tender Peningkatan Jalan Dusun II Desa Aur Duri , Jenis Pengadaan pekerjaan Konstruksi K/L/PD/Instansi Lainnya Kab. Muara Enim
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pagu Rp. 1.000.000.000,00
HPS Rp. 998.000.000,00
Nama Pemenang
CV. MODULASI UTAMA Jalan MP Mangkunegara No. 432 Kel. Bukit Sangkal Kec. Kalidoni Kota Palembang – Palembang (Kota) – Sumatera Selatan