Bogor || buserindonews- Marakya calo di Dinas Perhubungan terutama dibagian kir, bukan lagih rahasia umum, para calo-calo berkeliaran menemui dengan maksud ingin menjual jasa kepara pelanggan yang mau kir.
Memang para calo menawarkan kepada pelangan yang mau kir, ia menjanjikan proses kir mobil akan sangat mudah dan cepat, akan tetapi harga yang di minta melibihi aturan peraturan daerah yang di tentukan.
Ketika wartawan BI mewancara salah seorang kasi di Dinas Perhubungan yang akrab di panggil Endang, ia dengan lantang mengakui bahwa pungutan liar kir tersebut telah terjadi sejak lama dan sekarangpun masih berjalan.

Akan tetapi dia mengatakan kenapa baru sekarang di permasalahkan setelah dia diangkat menjadi kasi kir di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor “ungkapya
Ketika awak media memertayakan, dugaan adanya setoran lebih dari pengurusan di luar retribusi oleh seorang kasi ai mengakui dan membetulkan.
Hasil dari para calo adanya setoran kekasi lalu di setorkan lagi kekabid, dengan muka diam dan menunduk mengisyaratkan dangan bahasa tubuh bahwa ia mengakui,
Ditempat terpisah awak media meminta tanggapan kapada ketua LSM Ir .Heri Sismoro di kantornya yang berlokasi di Bandung, ia menegaskan, jika memang terjadi pungli olek Oknum PNS yang punya jabatan seorang kasi, harus di tindak dengan keras karna telah menyalah gunakan jabatanya sewenang -wenang, hal ini bertentangan dengan pelaku pungli bersatatus PNS dengan melanggar KUHP Pasal 432 Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Dan bagi pelaku pungli pasl 54 hingga psal 58 dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sangsi abministratip berupa teguran lisan, tulisan, penurunan pangkat, penurunan gaji hingga pelepasan dari jabatan.
Kami selaku ketua LSM sesuai arahan Presiden RI menerbitkan Perpres No 87 /2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, lahir adanya di karnakan praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, hingga perluya pemberantasan secara tegas terpadu efektip dan mampuh efek jera, pungli harus di hilangkan/di berantas sampei akar-akarnya
Maka dari itu kami atas nama ketua LSM dengan ini meminta kepada aparat penegak hukum terutama team saber pungli agar supanya turun kelapangan untuk memberantas dan memproses sesuai hukum yang berlaku buat para Oknum calo dan semua orang dinas yang terlibat dalam praktek pungli tersebut
“tegasnya. ( Biro Bogor / Redaksi )
















