Daerah  

Dinilai Ingkar Janji,LSM Di Majalengka Bertahan Di Depan Kantor DPRD

 

Majalengka BI – Menindaklanjuti tuntutan ribuan masa yang melaksanakan orasi depan kantor DRPD Kabupaten Majalengka kamis 2/6/20.

Masa tersebut terdiri dari gabungan beberapa Ormas dan LSM yang berada dikabupaten Majalengka yang Menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendesak kepada Bupati, Presiden dan seluruh anggota DPRD juga DPR RI untuk segera membatalkan dan mencabut RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Drs H Edy Anas Djunaedi,.MM. beserta anggota mempersilahkan kepada perwakilan tiap tiap Ormas dan LSM untuk memasuki ruangan rapat.

“Kami ucapkan banyak terimakasih kepada saudaraku masyarakat kabupaten majalengka, moment penyampaian pendapat/Orasi ini membuktikan bahwa masyarakat kabupaten majalengka sangat peduli terhadap harkat derajat Pancasila.

Intinya kami semua anggota dewan yang hadir sepakat ideologi Pancasila adalah falsafah berbangsa dan bernegara final dan tidak perlu adanya RUU HIP.

“Kami Menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan Menuntut kepada DPR RI untuk segera membatalkan dan mencabut RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas)”.

Dan sekarang sudah jelas kita sepaham mari kita menandatangani pernyataan kesepakatan” jelas Drs H Edy.

Lantas dibuatkan Kesepakatan Penolakan dan Pencabutan RUU HIP yang ditandatangani.
Namun rupanya apakah keliru ataukah kurang paham dan apakah pihak anggota DPRD sengaja membuat notulen kesepakatan tanpa ada tanda tangan anggota DPRD?.

Dalam secarik kertas notulen kesepakatan tersebut hanya ada tanda tangan perwakilan LSM GMBI Distrik Majalengka, FPI Kabupaten Majalengka, AMS Majalengka, Syarikat Islam, PC Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA), BPAIN LAI Kabupaten Majalengka, Front Santri Majalengka, MPC Pemuda Pancasila, GRIB DPD Majalengka, saja.

Melihat kejanggalan tersebut lantas spontan dalam orasinya, Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Majalengka H. Agutinus subagja mengecam keras dan angkat bicara
“Kami atas nama LSM GMBI Distrik Kabupaten Majalengka merasa dibodohi oleh pihak DPRD Kabupaten Majalengka.

Kenapa tadi bilang setuju dan sepaham dengan kami tapi nyatanya perwakilan Ormas dan LSM tanda tangan dia sendiri tidak?
Kami heran apakah mereka bodoh ataukah lupa, atau mungkin sengaja mengakali dan membodohi kita supaya diam?.
Kami menyatakan sikap “Kami tidak akan bubar sebelum mereka menandatangani kesepakatan yang sama” tegas Agustinus.

Akhirnya peristiwa ini ditanggapi dan setelah sekitar satu jam bertahan langsung pihak DPRD Kabupaten Majalengka membuat dan menandatangani Kesepakatan Penolakan dan Pencabutan RUU HIP yang sama secara terpisah.

“Saudara saudaraku pihak DPRD Kabupaten Majalengka sudah membuat dan menandatangani Kesepakatan Penolakan dan Pencabutan RUU HIP.
Mari kita pulang untuk beristirahat dan mempersiapkan rencana kita melanjutkan aksi ini menuju DPRD Provinsi Jawa Barat” tambah Agustus*( Dasuki Krisna)

[wp_reusable_render id='61694']

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *