Karawang, BI –
Awal tertangkapnya pemuda yang diduga anak pejabat di Karawang dalam kasus narkoba,
Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengadakan test urine, menindaklanjuti hasil test urine ternyata yang berinisial ANT yang diduga anak Pejabat Karawang dinyatakan negatif. “Untuk memastikan hasil yang lebih akurat maka ANT akan di test sampel darah dan rambut di Lido Bogor”.
Pasalnya, anak pejabat yang inisal ANT dinyatakan negatif setelah dilakukan test urine usai ditangkap Satres Narkoba di rumahnya di Telukjambe Karawang Selasa 30/06/2020 – 09:00 WIB.
“Langsung kita test urine pada hari itu juga hasilnya negatif. Cuma tindakan kita tidak sampai disitu saja, maka kita bersama BNNK akan membawa yang bersangkutan ke Lido Bogor untuk diambil tes sempel darah dan rambut sejauh mana penggunaan ANT,”jelas Kasat Narkoba AKP Agus Susanto, Rabu (01/07/2020).
Menurut AKP Agus, saat ini anggotanya sedang mendampingi tim BNNK membawa ANT ke Lido Bogor. Sesuai permohonan dari pihak keluarga agar ANT dilakukan pengobatan.
“Tunggu hasilnya Tiga hari, kita akan pantau terus, hasilnya apakah ada rawat inap atau rawat jalan, kita ikuti hasil rekomendasi dari Tim BNNK,” paparnya.
Hasil keterangan, lanjut AKP Agus, berdasarkan yang bersangkutan ANT pakai barang haram tersebut tiga minggu kebelakang sesuai dengan keterangan yang berinisial PGK yang menjual barang haram tersebut.“ANT adalah pemakai pasif,” lanjutnya.
Ditangkapnya ANT, Satres Narkoba usai pengembangan dari penangkapan P target yang di cari. Dari tangan P Satres Narkoba Karawang mendapatkan lima buah pil ekstasi. Sementara ANT pas di geledah di rumahnya hanya di temukan Pipet dan Sedotan.
ANT sementara dikenakan pasal 127 UU Narkotika yang bersangkutan wajib di rehab. Untuk PGK bandarnya sudah ada di Polres Karawang berdasarkan hasil pengembangan di tangkap tiga orang semuanya ada barang bukti (BB) masing ada 7 butir, 5 butir dan 3j butir pil ekstasi ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun pungkasnya,*(Enung)