Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com,
Kendati Puasa Ramadan masih masuk pekan pertama, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanah Bumbu (Tambu) Kalimantan Selatan, mengimbau kewajiban pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) perusahaan kepada karyawannya.
Maka dari itu Disnakertrans Tanbu mengingatkan kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat agar menunaikan kewajiban membayar Tunjungan Hari Raya (THR) pada H-7 atau satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 tahun ini.
Hal ini sebagaimana telah disampaikan Kepala Disnakertrans Tanbu, Kadri Mandar kepada awak media wartawan saat ditemui di ruang kerja, Rabu (13/3/2024).
Kadri menjelaskan, bahwa pihaknya pun terkait masalah THR itu jauh-jauh hari sudah mengingatkan melalui Pasan Whatsapp kepada pihak perusahan Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR Keagamaan itu kan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan,” ujarnya.
“Jadi kita mau mendekati lebaran Idul Fitri 1445 H, nanti akan menghimbau kembali kepada pihak perusahan agar THR karyawannya bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kadri.
Selain itu Kadri juga menjelaskan bahwa ada pihak perusahan yang melaporkan ke Disnakertrans Tanbu terkait penutupan perusahan dengan sudah memenuhi hak-hak pekerjanya.
“Jadi ada salah satu perusahan yang melaporkan penutupan perusahan yang mana sudah memberikan pesangon hak-hak karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku.
( Edy : BUSER INDONESIA-tim media )