Daerah  

Diterapkannya Perbup no74 tahun 2020 Forkopimcam jatinangor Sisir Tempat Keramaian.

 

 

Sumedang BI. Hari pertama pemberlakuan Perbup No.74/2020, Forkopimcam Jatinangor langsung patroli ke sejumlah tempat Keramaian, Sabtu 15 Agustus 2020.

Terpantau Camat, Kapolsek, Danramil beserta Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Jatinangor melakukan Patroli di sepanjang jalan protokol dan sejumlah tempat kerumunan seperti Jatos, Griya Jatinangor dan Pasar Resik.

Sementara menurut Herry Dewantara Camat Jatinangor mengatakan, Hari ini pihaknya melaksanakan Perbup No 74 Tahun 2020, di beberapa titik Keramaian yakni di Sepuran jalan Protokol, Jatos, Griya Jatinangor dan Pasar Resik.

“Sebelumnya pihaknya memberikan Himbauan dulu kepada masyarakat baik melalui Media maupun Medsos, dan sekarang melalui Pengeras Suara sambil keliling kita tata Warga untuk mematuhi apa yang tertuang dalam Perbup No 74 Tahun 2020,” katanya.

Ia menuturkan, yang nantinya tim Gabungan Forkopimcam Jatinangor akan melakukan secara mobile selama 30 hari kedapan guna memberikan sangsi bagi pelanggar.

Pihaknya membagi petugas penindak jadi tiga tim yang setiap harinya selalu bergantian dengan sasaran siapa saja yang masuk wilayah Jatinangor tidak menggunakan masker akan ditindak.

Selanjutnya kata Herry Dewantara, pihaknya akan terus bergerak sampai ke pelosok pelosok guna memberikan peringatan kepada seluruh warga masyarakat Jatinangor.
Yang nantinya Satuan Tugas tiap Desa sampai RT dan RW dapat berjalan seepektif mungkin guna selalu mengingatkan warganya,” tandasnya.

Sangsi akan diberikan kata Herry Dewantara, izin orang tersebut sudah diberikan sangsi namun besoknya ketemu lagi tidak pakai Masker maka kita akan memberikan sangsi Administrasi.

Ini adalah kepentingan kepentingan dan kesehatan kita bersama, dan pihaknya berharap masyarakatpun dapat sadar dan dapat mematuhinya.

Pihaknya berharap Covid-19 Secepatnya berakhir, Pro dan Kontra dalam penegakan Perda itu suatu hal yang biasa yang harus kita sikapi bersama. (JAY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *