Daerah  

Dua Pekan PPKM Darurat, 658 Pelanggaran Terjaring Razia di Wilayah Sumedang.

Sumedang ||  Buserindonews – Memasuki hari kedua perpanjangan atau 19 hari sejak diberlakukannya PPKM Darurat pada 3 Juli lalu, jumlah pelanggar di Sumedang mencapai 658 orang dan Denda yang terkumpul senilai Rp.113.726.000.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan Hasil Kegiatan Tipiring dan Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kab. Sumedang, sebanyak 658 orang dengan denda terkumpul Rp 113.726.000.

Untuk pelanggar terdiri dari pelanggaran yang di lakukan oleh pelaku usaha yang tidak mematuhi Prokes sebanyak 36 pengusaha dengan denda mencapai Rp 91.000.000. dan pelanggaran sanksi administratif yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 622 orang degan denda sebanyak Rp 22.726.000,” kata Kapolres, Kamis (22/7/2021).

Dari pelanggaran diatas, sambung Kapolres, paling banyak adalah pelanggaran mengenai protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker mencapai 95 persen dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak 5 persen.

Kalau melihat prosentase diatas yang banyak melakukan pelanggaran adalah masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan. Untuk itu, kita wajib mendisiplinkan secara konsisten 4M (Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun/ air mengalir dan Menjaga Jarak) kepada masyarakat,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, sesuai perintah dari pimpinan, maka kami akan menegakkan hukum dengan tegas kepada Penanggung jawab tempat usaha atau perkantoran, tempat Industri dan tempat umum yang membiarkan seseorang tidak pakai masker berada ditempatnya.

Selain itu, tambah Kapolres, kami juga akan bertindak tegas terhadap pengelola tempat usaha, apabila ditempatnya tidak sediakan tempat cuci tangan pake sabun air mengalir atau hand sanitizer dan Ditempatnya tidak menerapkan jaga jarak.

Ini merupakan komitmen kami, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.( JAY )

[wp_reusable_render id='61694']

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *