PATI || buserindonews .com – Sungguh biadab kelakuan laki-laki satu ini, betapa tidak dia tega menganiaya bayi perempuan yang baru berusia 9 bulan (anak tirinya) dengan begitu sadis dan brutal hanya gara-gara dedek bayi tersebut menangis, di rumah mertuanya di desa Minto Rahayu turut kecamatan Winong kab. Pati.
RAP demikian inisial laki-laki kejam ini usia 31 tahun saat itu hari Minggu (8/6/25) sekitar jam 8 pagi baru pulang dari bepergian dan masuk rumah mendapati dedek bayi Annisa Maulidya Anke (9 bln) tengah menangis, kalap melihat anak tirinya menangis RAP dengan kejamnya langsung memukul kepala korban, melempar korban dari tempat tidur. Bukan hanya itu korban juga disiram air kencingnya, lalu mulutnya dimasukin sambel Lamongan dan dijejali bubuk merica lalu melakban mulut si dedek bayi itu.
Tidak berhenti sampai disitu kekejaman RAP, dia juga menaburi mata dedek bayi itu dengan bubuk merica dan menutup mata korban dengan lakban, tangan balita sembilan bulan itu juga diikatnya dengan lakban.
Adapun sang ibu dedek bayi yaitu Ny. Dzurottin Nasihah (36 thn) spontan histeris dan ketika hendak menolong anaknya malah mendapatkan pukulan bertubi-tubi dari RAP yang tengah kesetanan.
Kondisi dedek bayi semalaman dibiarkan dilantai dalam kondisi mulut, mata dan tangan masih dilakban.
Korban baru bisa diberikan pertolongan setelah RAP pergi keluar rumah, seorang kerabat membantu ibu korban untuk kabur dan membawa korban ke RSUD Dr. Soewondo Pati guna mendapatkan pertolongan medis serta visum. Senin (9/6/25).
Aktifis LSM Harimau DPC Pati Bambang E P yang mendapatkan informasi tersebut segera bergegas melakukan pendampingan baik di Rumah Sakit pada Rabu (11/6/25) maupun pelaporan di SPKT Polresta Pati pada hari Kamis (12/6/25).
Berbekal Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/60/VI/2025/SPKTPOLRESTAPATI/POLDAJAWATENGAH tertanggal 12 Juni 2025, Unit PPA Satreskrim Polresta Pati dengan sigap dan gerak cepat segera melakukan pengejaran guna melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
Alhamdulillah tidak membutuhkan waktu lama Pelaku sudah dapat diringkus pada Kamis malam (12/6/25) dan langsung digelandang mendekam di Rutan Mapolresta Pati guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun Konsekuensi hukum bagi RAP sesuai dengan pasal 5 UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.
Selanjutnya Jika menyebabkan jatuh sakit atau luka berat, hukuman penjara bisa menjadi 10 tahun atau denda Rp 30.000.000,00.
Dan Jika mengakibatkan kematian, hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara atau denda Rp 45.000.000,00,-
( Bambang ep )
















