JEPARA || buserindonews.com – Bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Jepara pada hari Senin 5 Oktober 2026 telah digelar Sidang Gugatan Pra Peradilan dengan pemohon dari Kantor Hukum CNB Law Firm and partner selaku kuasa hukum dari Wahidun warga desa Pancur Mayong Jepara sedangkan Termohon adalah Kapolres Jepara yang dalam hal ini telah dikuasakan kepada KasiKum Polres Jepara didampingi personil dari Unit II Satreskrim Polres Jepara, sedangkan bertindak selaku Hakim tunggal dalam perkara tersebut adalah Mega Mahardika.
Sidang Gugatan Pra Peradilan tersebut sebenarnya digelar pertama kalinya pada hari Senin tanggal 28 September 2026 yang lalu, namun dikarenakan pihak Termohon yakni Kapolres Jepara tidak hadir maka pihak Hakim menyatakan akan mengirim panggilan resmi sekali lagi dan jika masih tidak hadir maka pihak Termohon akan kehilangan hak jawabnya.
Sebelumnya Hakim membacakan Surat dari pihak Polres Jepara terkait alasan ketidak-hadirannya yaitu belum turunnya surat penunjukan kuasa hukum.
Agenda pertama Sidang Gugatan Pra Peradilan yang digelar tadi adalah pembacaan permohonan dari pihak Pemohon.
Catur Andi Cahyanto, SH. PLA dari Kanror Hukum CNB Law Firm yang berkedudukan di Pati yang juga Ketua LBH GARDANUSA DPC Pati pada intinya mengangkat tema Undue Delay yaitu
penundaan atau keterlambatan penanganan perkara hukum yang berlarut-larut secara tidak wajar tanpa alasan yang sah.
Aparat penegak hukum diduga telah membiarkan atau tidak menunjukkan kemajuan berarti (stagnasi) dalam memproses suatu laporan, penyelidikan, atau penyidikan dalam jangka waktu yang tidak wajar.
Sehingga berdampak: Menghambat akses keadilan (denial of justice), merugikan korban maupun pihak terkait secara psikis, serta memicu hilangnya barang bukti.
Undue delay sendiri diakui secara eksplisit sebagai salah satu objek yang dapat diuji keabsahannya melalui lembaga praperadilan (seperti diatur dalam Pasal 158 huruf e).
Sebagai fungsi Kontrol guna bisa Memberikan ruang bagi pencari keadilan untuk menggugat tindakan pasif atau pembiaran yang dilakukan oleh penyidik agar penegakan hukum berjalan lebih transparan.
Dari pihak Termohon rupanya juga telah menyiapkan jawaban atas permohonan dari pihak Pemohon.
Pada intinya Termohon menyanggah semua hal yang telah dituduhkan oleh Pemohon dan sudah bekerja sesuai kewenangan dan tupoksinya.
Kepada Tim Media Wahidun selaku korban dalam perkara ini menyatakan harapannya agar perkara yang pernah diadukannya 4 tahun yang lalu di Polres Jepara tentang Perusakan lahan dan tanaman yang telah dikelolanya puluhan tahun bisa diproses lanjut dan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan mereka yang telah merugikan dirinya. “Saya masih berharap bisa mendapatkan Keadilan Pak, sudah 4 tahun perkara ini saya laporkan kok penanganannya tidak jelas, sangat lambat dan penyidik terkesan mencari-cari alasan yang tidak jelas serta cenderung merugikan saya.” Harapnya.
Sidang Gugatan ini masih berlangsung setiap hari di PN Jepara hingga Jumat 9/10/26 dan sifatnya terbuka dengan agenda yang sudah disepakati kedua belah pihak.
bsa – tim.
















