Sumatera Selatan – Buserindonews.Com – pasca di tetap kan UMR Di provinsi sumatera selatan H Zainal Arifin Hulaf. S.ip Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Sumatera Selatan Berharap PJ Gubernur Sumsel PJ Walikota Palembang Dan Seluruh Pemrinta Kabupaten Dan Kota Di Sumsel Benar benar Menerap kan Standar UMR Untuk pekerja, yang telah di tetap kan dan di sepakati oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan, Pada Kamis 18-01-2024,
dalam kesempatan ini awak media dan beberapa anggota LSM yang ada di Sumsel mempertanyakan langsung kepada. H. Zainal Arifin Hulaf, S.ip Ketua Serikat persatuan Seluruh Pekerja Indonesia (SPSI) guna mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah resmi menetapkan UMR Palembang 2024 yang diputuskan sebesar Rp 3.677.591 atau naik dari upah minimum pada 2023 sebesar Rp 3.565.409 atau naik 3,86 persen. H. Zainal mengatakan Putusan gaji UMR Palembang itu sudah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota Palembang, yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Palembang, pengusaha, serikat buruh, dan akademisi. dan ia berharap kepada PJ Gubernur dan PJ Walikota Palembang Dan Seluruh Kepala pemerintah Kabupaten Dan Kota Yang ada Di sumsel khusus nya benar-benar menerap kan aturan yang ada tegasnya,
Nilai UMR Kota Palembang ini tak berselisih jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan yang ditetapkan sebesar Rp 3.456.874. Sebagai pembanding, gaji UMR Palembang 2024 ini juga tak jauh berbeda dengan upah minimum daerah tetangganya. Misalnya saja Musi Banyuasin menetapkan upah minimum Rp 3.502.873 dan Banyuasin 2024 sebesar Rp 3.488.288.
“lanjut H zainal dalam hal ini juga menjelaskan berikut Rekapitulasi UMR di seluruh Provinsi Sumatera Selatan: Kota Palembang Rp 3.677.591 Muara Enim Rp 3.538.556 Banyuasin Rp 3.442.243 Ogan Komering Ulu Timur Rp 3.464.303 Musi Banyuasin Rp 3.502.873 Ogan Ilir Rp 3.456.874 Ogan Komering Ilir Rp 3.456.874 Pagar Alam Rp 3.456.874 Ogan Komering Ulu Rp 3.456.874 Ogan Komering Ulu Selatan Rp 3.456.874 Penukal Abab Lematang Ilir Rp 3.456.874 Lubuklinggau Rp 3.456.874 Prabumulih Rp 3.456.874 Empat Lawang Rp 3.456.874 Lahat Rp 3.456.874 Musi Rawas Rp 3.456.874 Musi Rawas Utara Rp 3.456.874
Dari data di atas, UMR Kota Palembang atau UMK Palembang adalah yang tertinggi di Sumatera Selatan. Banyak kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum sehingga otomatis mengikuti UMP. Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota
Keputusan UMR Palembang 2024 Penetapan UMK Palembang 2024, sudah memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Gaji UMK Palembang ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Lanjut H zainal Lagi Jika perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMR Palembang, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk diketahui saja, penetapan gaji UMR Kota Palembang 2024 yang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh Pemkot Palembang, Pemprov Sumatera Selatan, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh. Usulan daftar UMR Palembang terbaru itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, sebelum kemudian diusulkan Wali Kota Palembang dan kemudian disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan. tutupnya